Jumat, Desember 13, 2024
BerandaHukum & KriminalNyambi jadi Kurir Narkoba, Pedagang Rongsokan Diciduk Polisi

Nyambi jadi Kurir Narkoba, Pedagang Rongsokan Diciduk Polisi

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.com, Mataram – Untuk memenuhi kebutuhan hidup membuat SW (33) memilih jalan pintas menjadi kurir narkoba. Ia tertangkap saat membawa sabu seberat 7,80 gram untuk dijual. Pelaku tertangkap di Jalan Ali Napiah, Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Rabu (19/7).

Pelaku yang sehari-hari menjadi pengumpul barang bekas tersebut memilih menjadi pengedar narkoba. Namun apes baginya, baru pertama kali menjalankan aksinya, ia tertangkap polisi.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK mengatakan penangkapan dilakukan berkat adanya informasi terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami terima, kemudian oleh anggota melakukan pengintaian. Setelah menemukan kebenaran informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Mataram langsung melakukan penangkapan,” ujarnya ditemui di Mapolres Mataram, Kamis (20/7).

Kurir narkoba ditangkap Polres Mataram. (satria/hariannusa.com)

Pelaku mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sabu tersebut. Kejahatan ini merupakan rantai terputus, sehingga bandar utama dari peredaran narkoba tersebut sulit terungkap. Meskipun demikian, Polres Mataram berkomitmen untuk terus melacak bandar utama di balik peredaran narkoba di Kota Mataram.

“Dia (pelaku) tidak kenal siapa yang menyuruh menjualkan. Sementara yang jelas pelaku tertarik menjadi kurir sebagai penghasilan tambahan, karena selama ini pekerjaannya tidak tetap, sehingga mencari jalan pintas,” ungkapnya.

Kapolres Mataram mengimbau agar masyarakat menjauhi hal-hal yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. “Himbauannya agar masyarakat banyak beribadah dan menjauhi hal-hal yang seperti itu. Tolong juga untuk menjaga anak-anak kita, keluarga kita dari peredaran narkoba seperti ini,” imbaunya.

Pelaku terjerat pasal 114 jo 112 jo 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sat)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Jumat, Desember 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -