Ditetapkan Tersangka, Kepala Pasar Sayang-Sayang Ditahan

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Kepala Pasar Sayang-Sayang, H. Muzakir telah resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pungutan liar terhadap pedagang di Pasar Sayang-Sayang. Ia juga menjalani masa penahanannya atas status tersangkanya.

Tersangka ditahan di Mapolres Mataram sejak ditangkap Senin (30/7) kemarin. Ketua Pelaksana Dua Unit Pemberantasan Pungli (UUP) Kota Mataram, Kompol I Made Baduarsa mengatakan dari hasil penyidikan terhadap pelaku dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diduga kuat melakukan pungli.

- Advertisement -

“Hasil pemeriksaan saksi-saksi, yang bersangkutan memang mengarah pada pungutan liar di Pasar Sayang-Sayang. Dia bertugas mulai Januari 2017 dan sudah ada SK dari Walikota Mataram,” ujarnya dalam press release di Mapolres Mataram, Selasa (1/8).

Pelaku menarik pungutan penyewaan lapak pada para pedagang di pasar. Pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun Perda yang berlaku.

Barang bukti yang disita Tim Saber Pungli Kota Mataram. (satria/hariannusa.com)

“Dia memungut tidak sesuai dengan undang-undang maupun peraturan daerah. Itu menjadi indikasi pelaku melakukan pungutan liar,” jelasnya.

- Advertisement -

Tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 7.209.000. Uang tersebut ditemukan di tempat terpisah di Kantor Kepala Pasar Sayang-Sayang. Rp 2,5 juta ditemukan pada sebuah amplop, Rp 1,5 juta ditemukan di dalam sebuah tas hitam, Rp 2,9 juta di dalam sebuah tas dan sisanya ditemukan di sebuah toples.

Selain uang tunai, ditemukan juga barang bukti berupa beberapa bundel karcis retribusi dan dokumen-dokumen lainnya.

- Advertisement -

Sementara Kasat Reskrim Polres Mataram, AKP Kiki Firmansyah mengatakan terdapat enam orang pedagang yang diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut. “Ada enam pedagang kita periksa sebagai saksi,” paparnya.

Kompol Baduarsa juga menjelaskan, tersangka mulai melakukan pungutan pada para pedagang sejak satu minggu yang lalu.

“Tersangka mulai melakukan pemungutan terhadap pedagang sejak satu minggu yang lalu,” ungkap Wakapolres Mataram ini. (sat)

- Advertisement -
Minggu, Juli 13, 2025

Trending Pekan ini

Dituding Memeras, Wakil Ketua DPRD Lobar Abubakar Abdullah Gugat Balik: Saya Difitnah, Ini Murni Sengketa Bisnis

HarianNusa, Lombok Barat – Wakil Ketua DPRD Lombok Barat,...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Misteri Telapak Tangan yang Gegerkan Warga Lombok Terpecahkan

HarianNusa.com, Mataram – Misteri jejak telapak tangan di tembok...

KPU Kota Mataram Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik untuk DPRD Mataram pada Pemilu 2024

HarianNusa, Mataram - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram...
Minggu, Juli 13, 2025

Berita Terbaru

CFN Hari Koperasi, Bupati LAZ : Koperasi dan UMKM adalah Penggerak Ekonomi Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Gelaran Car Free Nite edisi...

Listrik Untuk Rakyat : Komisaris PLN Kunjungi NTB, Apresiasi Dedikasi Pegawai dan Infrastruktur Andalan

HarianNusa, Mataram — Dalam semangat memastikan listrik hadir secara...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Kapolda dan Gubernur NTB Resmi Luncurkan Ijin Pertambangan Rakyat

HarianNusa, Mataram -  Sebuah langkah bersejarah diambil Provinsi Nusa...
Minggu, Juli 13, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!