HarianNusa.com, Mataram – Ribuan narkoba hasil pengungkapan masing-masing Polres se-Pulau Lombok dimusnahkan di Polres Mataram, Selasa (15/8). Pemusnahan tersebut langsung dipimpin Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK.
Acara pemusnahan tersebut juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Mataram, Dandim Lombok Barat, Kejati NTB, BNNP NTB, Kabid Pengawasan Kota Mataram, Kepala Satpol PP Kota Mataram, Kabag serta para Kasat.
Jumlah rekapitulasi barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polres se Pulau Lombok dengan total sabu sebanyak 387,44 gram, ganja 19 kilogram, ekstasi sebanyak 157 butir, kokain sebanyak 1,68 gram dan tramadol sebanyak 52.770 butir.
Kapolres Mataram menyebutkan obat tramadol mengandung zat yang berbahaya, sehingga sangat dilarang beredar. Terlebih lagi obat tersebut telah ditarik izin edarnya oleh Dinas Kesehatan.
“Kami telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan dokter. Tramadol adalah obat penghiloang rasa sakit. Jadi kalau misalnya ditebas pakai parang tidak terasa apa-apa,” guyon Kapolres.
Kapolres mengindikasikan adanya kasus tawuran dan perkelahian yang kuat lantaran mengkonsumsi tramadol.
Kami mengindikasi adanya konflik maupun perkelahian diduga kuat salah satu faktornya akibat mengkonsumsi tramadol,” ungkapnya. (sat)