Perkosa Istri Sendiri Ada Ancaman Pidananya Loh…

- Advertisement -

HarianNusa.com, Nasional – Meskipun telah terikat perkawinan, namun bagi suami yang melakukan pemerkosaan terhadap istrinya dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. Hal tersebut tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Dalam pasal 5 UU tersebut dikatakan: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

- Advertisement -
  1. kekerasan fisik;
  2. kekerasan psikis;
  3. kekerasan seksual; atau
  4. penelantaran rumah tangga.

Kemudian pasal tersebut diperjelas lagi dalam pasal 8 yang menyatakan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c meliputi:

  1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
  2. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Sementara siapa saja orang dalam lingkup rumah tangga diperjelas dalam pasal 2 ayat (1), yang mengatakan lingkup rumah tangga dalam UU ini meliputi:

  1. suami, istri dan anak;
  2. orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Kasus pemerkosaan dalam rumah tangga dalam istilah hukumnya disebut Marital Rape. Ancaman sanksinya terdapat dalam pasal 46, di mana saksi terhadap pemerkosaan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta.

- Advertisement -

Di Indonesia kasus tersebut pernah terjadi. Menurut catatan yang didapatkan hariannusa.com, Mahkamah Agung pernah menjatuhkan pidana pada Hari Ade Purwanto (29) selama 15 bulan penjara karena memaksa istrinya berhubungan badan di sebuah hutan di Pasuruan, Jawa Timur. Sedangkan kasus kedua terjadi di Denpasar Bali, di mana Tohari (57) yang berprofesi sebagai nelayan dijatuhkan hukuman 5 bulan penjara karena memperkosa istrinya Siti Fatimah. Di NTB sendiri kasus tersebut belum pernah terdengar. (sat)

- Advertisement -
Rabu, Juni 25, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Maman : Sekda NTB Harus Sejalan dengan Gubernur, Tak Boleh Ada “Dua Matahari”

HarianNusa, Mataram – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi...

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Lalu Gita Ariadi Resmi Dilantik Jadi Dosen IPDN, Gubernur NTB Tunjuk Plh Sekda Sementara

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...
Rabu, Juni 25, 2025

Berita Terbaru

Yusron Hadi: Transisi Sekda NTB Tunjukkan Kelas Kepemimpinan Iqbal-Dinda yang Bermartabat

HarianNusa, Mataram – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik...

Dinsos Lobar Verifikasi Ulang Data Bansos: 39 Ribu Penerima Dikeluarkan karena Dianggap Mampu

HarianNusa, Lombok Barat - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok...

Peresmian Program Sarana Air Bersih PT Telkom, Kadis PU Lobar : Semoga Program  ini Dapat Berlanjut ke Desa Lainnya

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama...

Maman : Sekda NTB Harus Sejalan dengan Gubernur, Tak Boleh Ada “Dua Matahari”

HarianNusa, Mataram – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi...

Nasdem NTB Siap Lantik Kepengurusan Baru, Mori Hanafi: Mayoritas Kader Internal

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Lalu Gita Ariadi Resmi Dilantik Jadi Dosen IPDN, Gubernur NTB Tunjuk Plh Sekda Sementara

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!