HarianNusa.com, Mataram – Polsek Cakranegara mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Jumat (1/9) lalu. Pelaku diketahui bernama Rizal Johani (24) asal Lingkungan Karang Bata Selatan, Kelurahan Abian Tubuh, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Pelaku menganiaya tetangganya bernama Sunardi (26). Pelaku menganiaya korban menggunakan parang yang telah disiapkannya dari rumah. Saat korban sedang duduk, tiba-tiba pelaku datang dan menyerang korban. Akibatnya korban mengalami luka pada bagian pungung dan lengan sebelah kiri. Usai menganiaya korban, Rizal kemudian melarikan diri.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Haris Dinzah SIK mengatakan, motif pelaku menganiaya korban lantaran menduga korban menyantet ibunya hingga meninggal dunia pada Juni 2016 lalu.
“Pelaku menyangka ibunya meninggal dikarenakan ilmu hitam dari korban, oleh karena tersebut tersangka dendam dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan parang,” ujarnya, Kamis (7/9).
Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP NTB. Sementara korban yang ditanya polisi menganai motifnya menganiaya korban, mengatakan karena dendam ibunya meninggal disantet korban.
Pelaku meyakini korban menyantet ibunya karena beberapa hari saat ibunya dikubur, pelaku melihat boneka berbentuk pocong yang diletakan di belakang rumah pelaku.
Saat polisi menggali keterangan pelaku lebih dalam, pelaku justru seperti orang kesurupan, sehingga ia dikembalikan ke ruang tahanan Mapolsek Cakranegara. Pelaku dijerat pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara. (sat)