Pedagang Nasi Goreng Nyambi Bandar Sabu Ditangkap di Depan Epicentrum

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Seorang pedagang nasi goreng di depan Lombok Epicentrum Mall Mataram diringkus Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, Jumat (15/9). Pelaku diringkus lantaran nyambi mengedarkan narkoba.

Pelaku diketahui berinisial FR (28) asal Jawa Timur yang datang bekerja di Kota Mataram. Ia diketahui mengedarkan narkoba di rumahnya di Lingkungan Mumbul, Kelurahan Pagesangan Utara, Kota Mataram maupun di tempat pelaku berdagang.

- Advertisement -

Diamankan barang bukti berupa 14 bungkus kristal bening yang berisi sabu dengan berat 8,42 gram.

“Kita amankan 14 bungkus krital bening berisi sabu, ada gunting, timbangan, ada klip untuk menjual, kemudian ada alat hisap dan ada korek,” ujar Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, Senin (18/9).

Kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi masyarakat. Kemudian polisi selama tiga bulan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

- Advertisement -

“Selama tiga bulan kami melakukan pemantauan terhadap tersangka, di mana tersangka berprofesi sebagai penjual nasi goreng di depan Epicentrum atau di depan toko Niaga Mataram,” ungkapnya.

“Yang bersangkutan mengkonsumsi (narkoba) sudah mulai dua tahun, kemudian menjualnya. Dia mengaku baru satu bulan yang lalu (menjual),” sambungnya.

- Advertisement -

Modus pelaku dengan cara dititipi bandar besar untuk menjual narkoba tersebut. Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap keberadaan bandar yang disebut pelaku.

“Dari titipan itu yang bersangkutan menjual satu poketnya Rp 300 ribu. Setiap menitipkan barang dia mendapat fee-nya Rp 50 – 100 ribu per poketnya,” paparnya.

Jika narkoba telah habis, pelaku meminta lagi sabu tersebut. Sementara pelanggannya datang ke tempat pelaku berjualan nasi goreng untuk membeli narkoba tersebut.

“Pembelinya datang ke tempat nasi goreng pelaku. Ada yang makan, ada yang juga langsung membeli sabu kemudian pergi,” jelasnya.

Pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sat)

- Advertisement -
Kamis, Juli 3, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...
Kamis, Juli 3, 2025

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati LAZ Ajak Kuatkan kolaborasi untuk Memajukan Lombok Barat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Paripurna DPRD, Wabup UNA : RPJMD 2025-2029 Untuk Kesejahteraan Masyarakat

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat secara...

Angkasa Pura Supports Raih Predikat BUJP Peringkat Pertama dari Polda NTB

HarianNusa, Lombok  – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79,...

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...
Kamis, Juli 3, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!