Pedagang Nasi Goreng Nyambi Bandar Sabu Ditangkap di Depan Epicentrum

- Advertisement -

HarianNusa.com, Mataram – Seorang pedagang nasi goreng di depan Lombok Epicentrum Mall Mataram diringkus Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, Jumat (15/9). Pelaku diringkus lantaran nyambi mengedarkan narkoba.

Pelaku diketahui berinisial FR (28) asal Jawa Timur yang datang bekerja di Kota Mataram. Ia diketahui mengedarkan narkoba di rumahnya di Lingkungan Mumbul, Kelurahan Pagesangan Utara, Kota Mataram maupun di tempat pelaku berdagang.

- Advertisement -

Diamankan barang bukti berupa 14 bungkus kristal bening yang berisi sabu dengan berat 8,42 gram.

“Kita amankan 14 bungkus krital bening berisi sabu, ada gunting, timbangan, ada klip untuk menjual, kemudian ada alat hisap dan ada korek,” ujar Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, Senin (18/9).

Kronologis penangkapan berdasarkan adanya informasi masyarakat. Kemudian polisi selama tiga bulan melakukan pengintaian terhadap pelaku.

- Advertisement -

“Selama tiga bulan kami melakukan pemantauan terhadap tersangka, di mana tersangka berprofesi sebagai penjual nasi goreng di depan Epicentrum atau di depan toko Niaga Mataram,” ungkapnya.

“Yang bersangkutan mengkonsumsi (narkoba) sudah mulai dua tahun, kemudian menjualnya. Dia mengaku baru satu bulan yang lalu (menjual),” sambungnya.

- Advertisement -

Modus pelaku dengan cara dititipi bandar besar untuk menjual narkoba tersebut. Polisi hingga kini masih melakukan penyidikan terhadap keberadaan bandar yang disebut pelaku.

“Dari titipan itu yang bersangkutan menjual satu poketnya Rp 300 ribu. Setiap menitipkan barang dia mendapat fee-nya Rp 50 – 100 ribu per poketnya,” paparnya.

Jika narkoba telah habis, pelaku meminta lagi sabu tersebut. Sementara pelanggannya datang ke tempat pelaku berjualan nasi goreng untuk membeli narkoba tersebut.

“Pembelinya datang ke tempat nasi goreng pelaku. Ada yang makan, ada yang juga langsung membeli sabu kemudian pergi,” jelasnya.

Pelaku terancam melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (sat)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 19, 2025

Trending Pekan ini

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Praktik Curang Minyak Goreng Dibongkar Polisi, Satu Pemilik Toko Diamankan Polresta Mataram 

HarianNusa, Mataram –  Praktik curang dalam bisnis penjualan minyak...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

5 Rekomendasi Produk Brand’s Essence Of Chicken Terbaik

Brand’s Essence Of Chicken telah lama dikenal sebagai produk...
Sabtu, Juli 19, 2025

Berita Terbaru

Backstagers Indonesia Resmi Lantik Pengurus DPD NTB, Siap Dongkrak Industri Event Lokal

HarianNusa, Mataram – Backstagers Indonesia resmi membentuk dan melantik...

Bupati LAZ Semprot Investor Marina Bay, Dianggap Tidak Serius

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H. Lalu...

KAGAMA dan PMI NTB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir 

HarianNusa, Mataram - Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) bersama...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!