Jumat, Desember 13, 2024
BerandaHukum & KriminalDari Dua Pelaku, Satu Kurir Tramadol di Mataram Ditahan

Dari Dua Pelaku, Satu Kurir Tramadol di Mataram Ditahan

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa.com, Mataram – Danu Sanjaya (24) resmi ditahan Polres Mataram atas dugaan percobaan mengedarkan 25 ribu Tramadol di wilayah Gomong, Kota Mataram. Ia mulai ditahan sejak Selasa (19/9) kemarin setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

Danu dan temannya bernama M. Riyan Handhika ditangkap Resmob 701 Reskrim Polres Mataram pada 11 September 2017 di depan Kantor JNE Cabang Mataram. Rekan Danu diketahui merupakan pegawai JNE. Polisi menangkap keduanya saat kantor tersebut telah tutup. Polisi melihat Riyan mengantar dua dus paket berisi Tramadol ke mobil Danu.

“Menurut pengakuan tersangka, Tramadol tersebut dikirim oleh seseorang dari Sulawesi,” ujar Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Made Arnawa, Rabu (20/9).

Pada Selasa, 12 September 2017 keduanya dilepas Polres Mataram. Keduanya di lepas lantaran masa penangkapan hanya berlaku 1×24 jam. Saat itu penyidik masih mencari bukti lainnya terkait dugaan pelaku mengedarkannya di wilayah Mataram khususnya Gomong.

Karena kasus Tramadol masuk dalam pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di mana unsur dalam pasal tersebut adalah “memproduksikan dan mengedarkan,” maka polisi mencari bukti bahwa pelaku pernah mengedarkannya di wilayah Gomong. Karena dari pengakuan pelaku, ia pernah mengedarkan barang serupa empat hingga lima kali.

“Keduanya sempat dilepas karena belum cukup bukti bahwa keduanya mengedarkan obat terlarang tersebut,” jelasnya.

Selasa, (19/9) kemarin, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram kembali melakukan penangkapan terhadap Danu Sanjaya. Penangkapan tersebut karena penyidik telah memiliki dua alat bukti sesuai yang dikehendaki pasal 184 KUHAP setelah berkoordinasi dengan ahli dari BBPOM Mataram. Dua alat bukti tersebut yakni ribuan Tramadol dan seorang saksi yang mengaku pernah membeli Tramadol pada Danu.

“Di hari yang sama pelaku kembali diperiksa, kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan,” pungkasnya.

Kini Danu Sanjaya ditahan di Polres Mataram. Penyidik akan melimpahkan kasus tersebut pada Kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan. (sat)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Jumat, Desember 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -