HarianNusa.com, Mataram – Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku penggelapan. Kedua pelaku menyewa motor dan mobil milik korban, namun justru kendaraan yang disewa malah digadaikan pada pihak lain.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya pada polisi. Tim Opsnal Polres Mataram melakukan penangkapan kedua pelaku, Jumat (29/9).
Kedua pelaku berinisial KP (22) asal Provinsi Jambi dan SL (31) asal Lingkungan Suradadi Timur, Kelurahan Karang Bagu, Kota Mataram.
“Pelaku awalnya menyewa satu unit motor dan mobil, kemudian pelaku menyewakannya tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan tersebut,” ujar Kasubag Humas Polres Mataram, AKP I Made Arnawa, Minggu (1/10).
Polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Beat Pop yang digadaikan pelaku. Sementara mobil yang digadaikan hingga kini masih dicari polisi. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. (sat)