Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

- Advertisement -

HarianNusa.com, Nasional – Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara. Buni divonis dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Pria asal Lombok Timur itu dikenai dakwaan alternatif yakni mengunggah video pidato Ahok dengan membuat transkrip menghilangkan kata ‘pakai’.

- Advertisement -

Dalam persidangan tersebut, alumni 212 dan relawan berani mati untuk Buni Yani mengikuti jalan sidang. Beberapa relawan datang dari luar kota untuk menyaksikan jalannya sidang tersebut.

Sebelum vonis hakim, Buni juga mengimbau pada pendukung dan keluarganya untuk menerima putusan hakim dan akan mengajukan upaya hukum jika putusan hakim dinilai tidak adil bagi Buni.

“Mohon bersabar. Apa pun putusan harus kita terima dengan berbesar hati. Kita akan menempuh jalur hukum untuk melawan bila nanti putusannya tidak menunjukkan rasa adil,” ujarnya belum lama ini.

- Advertisement -

Buni juga mengucapkan terimakasih pada pendukungnya yang setia membelanya dan memberi suport pada Buni.

“Alhamdulillah banyak masyarakat yang memberikan perhatian dan menginginkan tegaknya keadilan bagi semua warga negara,” pungkasnya.

- Advertisement -

Ketua Majelis Hakim, M. Saptono membaca putusan hakim yang menyatakan Buni bersalah melanggar Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Buni juga tak langsung ditahan pasca putusan tersebut. (sat)

- Advertisement -
Rabu, Juni 25, 2025

Trending Pekan ini

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Ucapkan HUT Bhayangkara ke 79, Winengan Apresiasi Kepemimpinan Kapolda NTB : Polri Semakin Dicinta Masyarakat 

HarianNusa, Mataram - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat,...

Pemprov NTB Tegaskan Penjualan Pulau Panjang Ilegal, Segera Ditindaklanjuti Serius

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB memberikan pernyataan...

Diserang Amerika, Iran Luncurkan 250 Rudal ke Israel

22 Juni 2025 – Iran dilaporkan telah meluncurkan 250...
Rabu, Juni 25, 2025

Berita Terbaru

Korem 162/WB dan Media NTB Bangun Sinergi untuk NTB yang Aman dan Maju

HarianNusa, Mataram - Korem 162/Wira Bhakti kembali menunjukkan komitmennya...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

180 Kenshi Berlaga di Kejuaraan Shorinji Kempo Se-Banten 2025, Perebutkan Tiket ke Level Nasional

HarianNusa, Tangerang – Kejuaraan Persaudaraan Beladiri Shorinji Kempo Se-Provinsi...

Rapat Penertiban Cafe Ilegal, Pemda Minta Semua Taat dan Patuh pada Aturan yang Berlaku

HarianNusa, Lombok Barat -  Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar...

Rapat Evaluasi Percepatan realisasi Anggaran, Bupati LAZ : Jaga Akuntabilitas, Transparansi, dan Berorientasi pada Hasil

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat menggelar rapat...
Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!