HarianNusa.com, Mataram – Seorang terduga pencuri HP di Warnet Spidernet, Jalan Pemuda, Gomong, Kota Mataram diringkus polisi, Senin (4/12) sekitar pukul 04.00 Wita dini hari. Pelaku diringkus saat mengambil HP Sony Experia C4 milik pengunjung bernama Reno Prawira.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK mengatakan, kronologis kejadian bermula saat korbannya sedang tidur di warnet. Pelaku berinisial RA (23) asa Batu Gepeng, Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang juga menjadi pengunjung warnet mengambil HP milik korban yang diletakan di meja warnet.
“Polisi mengambil HP milik korban pada saat korban tertidur. Modus operandi dengan berpura-pura bermain internet. Sambil mengamati, pelaku melihat dua unit HP milik korban. Kemudian pelaku mengambil satu unit,” ujar Kapolres di Mapolres Mataram.
Saat korban terbangun, ia menyadari HP miliknya hilang, kemudian melaporkan pada penjaga warnet. Kemudian diteruskan melapor pada polisi.
Beberapa saat kemudian Team Resmob 701 Reskrim Polres Mataram mendatangi warnet tersebut. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dengan meminta keterangan saksi-saksi di warnet.
“Namun saat pemeriksaan, tiba-tiba ada orang yang mencurigakan melarikan diri menggunakan sepeda motor Mio J. Polisi kemudian melakukan pengejaran,” jelasnya.
Polisi berhasil menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi. Saat diperiksa ternyata ditemukan HP milik korban. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Mataram.
“Dari keterangannya, pelaku mengaku baru pertama kali melancarkan aksi seperti ini,” pungkasnya.
Pelaku kini terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (sat)