HarianNusa.com, Mataram – Polsek Ampenan meringkus seorang pelaku pencurian laptop di kos-kosan milik mahasiswi di Jalan Mandalika Nomor 10A, Lingkungan Kekalik Indah Kelurahan Kekalik Jaya Kota Mataram. Kasus pencurian tersebut terjadi pada Minggu (10/12) sekitar pukul 03.00 Wita.
Aksi pencurian dilakukan oleh dua orang berinisial SU alias IMI dan TA alias Wing. Bermula kedua pelaku berjalan kaki dari kampung mereka di Gubuk Mamben Sekarbela hingga ke Jalan Mandalika.
“Mereka kemudian mondar-mandir tiga kali melihat keadaan di sekitar TKP. Saat itu mereka lihat ada sebuah kamar kos yang pintu belakangnya terbuka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ampenan AKP I Nyoman Sugiarto, Selasa (12/12).
Kemudian pelaku melalu kebun belakang kos tersebut masuk ke kamar korban. Pelaku Wing mengambil tiga unit laptop dan satu per satu laptop diberikan pada pelaku IMI. Namun saat mengambil laptop yang ketiga, korban terbangun dan berteriak.
“Pelaku akhirnya kabur, namun saat keluar dari kos, mereka telah kepergok penjaga kos. Wajah mereka telah ditanda. Mereka berhasil kabur,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Pada Senin (11/12) pelaku IMI ditangkap Opsnal Polsek Ampenan di pangkalan ojek Jalan Meninting 10 Kelurahan Pagesangan Barat Kota Mataram. Sementara pelaku Wing saat ini masih buron.
Pelaku terancam dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (sat)