HarianNusa.com, Lombok Tengah – Seorang pelajar ketahuan membawa senjata tajam saat hendak berangkat ke sekolah. Polisi menemukan sebuah pisau sangkur dalam tas pelajar SMA tersebut saat polisi tengah melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) di jalur persekolahan simpang 4 PDAM, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (11/12) sekitar pukul 06.45 Wita pagi.
Pelajar yang masih berusia 17 tahun tersebut mengatakan pada polisi sengaja membawa senjata tajam untuk melindungi diri.
“Saya kira siswa ini akan beralasan karena ada urusan sekolah ketika ditanya masalah sajam yang dibawanya, tapi dengan santai dia menjawab untuk melindungi diri,” beber Kasat Sabhara IPTU Antonius Dopo.
Sekolah tentu merupakan tempat menuntut ilmu, sehingga pelajar dilarang keras membawa senjata tajam jika tanpa tujuan yang jelas. Guna mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan, pelajar tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pembinaan.
“Untuk sementara yang bersangkutan beserta sajamnya harus kami tahan sementara waktu untuk proses pemeriksaan. Upaya awal sebagai efek jera biasanya dari pihak kami akan melayangkan surat peringatan yang ditandatangani oleh beberapa pihak termasuk orang tua yang bersangkutan,” terangnya. (sat)