Selasa, Maret 19, 2024
BerandaOpiniPola Pre-Emtif Polri dalam Penanggulangan Radikalisme

Pola Pre-Emtif Polri dalam Penanggulangan Radikalisme

- Advertisement -

H. Lalu Anggawa Nuraksi

(Pemerhati Budaya Sasak)

Radikalisme dalam Bahasa Indonesia berarti faham yang keras, faham yang tidak mau mengakomodir pendapat orang lain, merasa fahamnya-lah yang paling benar dan orang yang tidak sefaham dengan dirinya ataupun kelompoknya dianggap salah atau sesat. Radikalisme sangat berbahaya karena dapat menimbulkan perpecahan dan perbuatan radikal atau ekstrim dalam bentuk teror, persekusi, intimidasi, bullying, hujatan, fitnah dan sebagainya.

Penanggulangan radikalisme dapat dilakukan dengan menempuh tiga upaya, yaitu upaya pre-emtif, dimaksudkan untuk menghilangkan adanya niat dari pelaku, penanggulangan preventif dimaksudkan untuk menghilangkan adanya kesempatan dan penanggulangan represif merupakan langkah penindakan bila pre-emtif dan preventif tidak berhasil.

Tugas menanggulangi radikalisme bukan menjadi tanggung jawab pihak POLRI saja tapi menjadi tanggung jawab kita semua. Untuk suksesnya gerakan ini memerlukan gerakan bersama dari berbagai unsur yang dilakukan secara paralel dan simultan. Seluruh lapisan masyarakat harus ikut bergerak dan digerakkan secara terpola dan sistematis.

Radikalisme dalam segala bentuknya, baik dalam bentuk kekerasan dengan kata-kata (verbal) ataupun kekerasan dengan tindakan (non verbal), sangat tidak diterima dalam budaya sasak. Penolakan radikalisme ini sejalan dengan budaya sasak dalam kepercayaannya yang sudah ada sebelum masuknya Islam di Lombok yang disebut kepercayaan Wetu Telu. Kepercayaan ini mengajarkan bahwa manusia wajib menjaga keseimbangan dalam tiga dimensi, yaitu : keseimbangan hubungannya dengan Tuhan, manusia dan alam sekitarnya. Apabila keseimbangan hubungan dalam hidup dan kehidupan ini tidak dijaga, orang Sasak percaya bahwa Tuhan Yang Maha Kuasa akan menurunkan azabnya kepada umat manusia.

Radikalisme adalah faham yang dapat merusak keseimbangan dalam hidup dan kehidupan ini. Oleh karena itu radikalisme tidak mendapatkan tempat pada budaya Sasak. Untuk mencegah radikalisme dan ekses-eksesnya, menekankan pada penguatan karakter yang berakhlak, beretika, bermoral dan bermental yang kuat. Dipercayai, bahwa apabila seseorang itu telah memiliki karakter yang terpuji, tentu dia tidak akan pernah ada niat untuk melakukan hal-hal yang tidak terpuji, walaupun kesempatannya ada!

Sewaktu Agama Islam masuk pertama kalinya di Lombok, sekitar abad ke XIII, dibawa oleh Syeh Maulana Gaos, Islam diterima dengan penuh kedamaian.  Keberterimaan orang Sasak waktu itu karena Islam disebarkan dengan pendekatan budaya. Budaya Sasak dengan tradisi dan kearifan lokal yang dimiliki diakomodir dengan baik. Substansi Islam dimasukkan ke dalam ritual-ritual budaya dengan penuh kearifan.

Pendekatan Syeh Maulana Gaos ini dikenal dengan pendekatan budaya atau pendekatan rasa. Kepada komunitas Sasak yang menganut kepercayaan Wetu Telu waktu itu, dibuat senang dulu pada Islam, setelah itu barulah ditanamkan rasa cintanya pada Islam. Setelah rasa cintanya kuat barulah kepada mereka diajarkan tentang syariat Islam. Pendekatan budaya atau pendekatan rasa yang diterapkan secara bertahap berhasil dengan baik, orang Sasak banyak yang tertarik masuk Islam dan Agama Islam dijadikan agama resmi Kedatuan Selaparang.

Mengambil pembelajaran dari pengalaman sejarah tersebut, betapa penting artinya pendekatan budaya atau pendekatan rasa tersebut. Apa yang dilakukan oleh Syeh Maulana Gaos adalah contoh penanggulangan pre-emtif untuk tidak terjadinya gejolak dalam hal pemahaman maupun perbuatan.

POLRI dalam melakukan penggalangan pre-emtif, strategi tersebut dapat dijadikan iktibar. Untuk suksesnya penggalangan pre-emtif, POLRI dituntut untuk tidak saja memahami hukum positif, tapi juga harus memahahami hukum agama, hukum adat dan tradisi atau kebiasaan turun-temurun yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Karakteristik komunitas Sasak telah terbentuk dari kompilasi budaya dan agama yang dianutnya sejak berabad-abad lamanya, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan agama dan budaya ini sensitifitasnya tinggi. Ada 3 sensitifitas yang perlu menjadi perhatian POLRI dalam penggalangan pre-emtif pada Suku Sasak, yaitu :

Sensitifitas Agama

Para sesepuh atau orang-orang tua kita, jika ditanya : “Apa agamamu?”, dengan spontan dia akan menjawab : “Game Sasak!”. Maksudnya Islam, Islam yang berjatidiri Sasak. Jawaban itu menunjukkan betapa dekatnya Islam itu dengan budayanya. Kedekatan hubungan agama dan budaya pada orang Sasak kita temukan dalam berbagai fitemes sasak, antara lain : Agama Beteken, Betatah Lan Betakaq Adat. Artinya, Adat sasak menjunjung tinggi agama, agama harus ditumbuh suburkan dan dihiasi dengan tradisi dan adat-istiadat yang dimiliki serta agama itu harus diwadahi, ditempatkan di tempat yang suci.

Dari fitemes di atas, dapatlah difahami bahwa agama bagi orang sasak adalah di atas segala-galanya dalam hidup dan kehidupannya, sedangkan adat istiadat merupakan aplikasi dari ajaran agama. Pertalian agama dan budaya yang kuat pada suku Sasak tercermin pada sebutan Pulau Seribu Masjid dan Sasaka Purwa Wisesa untuk Pulau Lombok.

Sensitivitas Kekrabatan

Ada 3 (tiga) kata kunci dalam kekrabatan Sasak, yaitu Waris, Warang dan Wirang. Waris adalah pertalian kekrabatan karena hubungan darah (Bapak, Anak, Cucu). Warang adalah pertalian kekrabatan karena adanya hubungan sebab akibat (Besan, Menantu, Ipar) dan Wirang adalah pertalian kekrabatan karena satu gubuk-gempeng.  Pertalian kekrabatan yang berkaitan dengan waris, warang dan wirang ini sensitivitasnya sangat tinggi.

Dalam rangka menanggulangi masuknya radikalisme, kuatnya kekrabatan sangat penting sekali artinya untuk membendung pengaruh luar yang negatif, pengaruh yang dapat merusak karakter dan jatidiri bangsa.

Mamiq Azhar, selaku sesepuh  Sasak dan juga sebagai Pemban Adat Gumi  Sasak pada Majles Adat Sasak Lombok, selalu menekankan agar kita menjaga kekerabatan  dengan  Peririq Diriq, artinya mulailah dari diri kita memberikan contoh dan suritaoladan sebelum kita berniat untuk memperbaiki orang lain. Apa yang disampaikan Mamiq Azhar, sejalan dengan apa yang sering difitemeskan oleq Mamiq Mujitahid, selaku Pemucuk Wali Paer Gumi Sasak   yang mengatakan : Banyak kita jumpai orang pintar, tapi sulit kita jumpai orang yang bisa ditaoladani.

Sensitifitas Adat Istiadat

Orang Sasak sangat tidak berterima jika dikatakan “tidak tahu adat”. Kata tidak tahu adat bagi orang Sasak berkonotasi negatif yang sangat dalam. Mengatakan seseorang tidak tahu adat sama dengan menjastis seseorang tidak berbudaya, tidak beragama, tidak bertradisi dan bahkan tidak bertuhan.

Budaya Sasak secara substansi (palsafahnya) tidak ada perbedaan, perbedaan hanya terjadi pada hal-hal yang berkaitan dengan aplikasinya di masing-masing paer (wilayah). Perbedaan ini pada umumnya dapat terselesaikan diatasi dengan musyawarah adat. Namun karena sensitifitas adat-istiadat sangat tinggi sering kali menimbulkan perpecahan karena tidak semua orang sasak memahami substansi budayanya, seperti : pemahaman tentang adat perkawinan, kebangsawanan, sejarah dan lain-lain.

Berkaitan dengan penyelesain masalah ini, leluhur sasak memfitemeskan :    Perapet Jejengku, Pesopoq Ambu Madu Arep. Artinya jika ada masalah,    marilah kita bermusyawarah, satukan visi dan misi, maka madu atau kebaikanlah yang akan kita dapatkan.

Dengan penulis mengedepankan 3 (tiga) sensitivitas dimaksud, bukanlah beratrti faktor-faktor lain seperti faktor ekonomi, politik dan lainnya tidak sensitif, namun sensitivitasnya, menurut penulis, tidaklah sedominan ketiga sensitifitas tersebut di atas.

POLRI dalam melaksanakan tugas selama ini, sudah banyak melakukan program pre-emtif, seperti : Polmas, problem solving, poskamling,    pemberdayaan Pamswakarsa, polisi cilik, dan lain-lain yang merupakan program Mabes POLRI yang ada kalanya program tersebut tidak bersesuaian dengan karakter dan kearifan lokal di daerah.

Berkaitan dengan itu untuk penanggulangan radikalisme dengan pola kearifan lokal perlu diakomodir keberadaannya, antara lain dengan pola :    Pertama, POLRI perlu memahami karakter  masing-masing kronik yang ada di Pulau Lombok ; Kedua, Bekerjasama dengan para tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda untuk melakukan deradikalisasi serta memberikan pencerahan  pada segenap lapisan masyarakat untuk tidak mudah  terpengaruh dengan radikalisme yang tidak sesuai dengan budaya, karakter dan jatidiri  Bangsa Indonesia ; Ketiga, Memfasilitasi revitalisasi Krame adat yang masih ada dan membentuk kembali bagi yang belum ada dengan semua perangkatnya, seperti : Pembentukan Peradilan Adat, penyusunan awik-awik dan pembentukan Langlang disetiap dusun dan lingkungan. Kuatnya lembaga adat dapat membembantu meringankan tugas-tugas kepolisian dalam melakukan tindakan-tindakan pre-emtif.

Mengakhiri tulisan ini tidak lupa saya selaku masyarakat pemerhati budaya adat Sasak mendukung kinerja kepolisian khususnya Polda NTB untuk sukseskan pengamanan natal 2017 dan tahun baru 2018, serta terpeliharanya kondusivitas Kamtibmas menjelang Pemilukada NTB 2018.

*****

RELATED ARTICLES
spot_img
Selasa, Maret 19, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Selasa, Maret 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -