Pemerkosa Anak SMP di Lombok Tengah Diringkus Polisi

- Advertisement -

HarianNusa.com, Lombok Tengah – Seorang pemuda asal Dusun Darek, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata berinisial HR (19) diringkus polisi. Pelaku diringkus lantaran memperkosa gadis yang masih duduk di bangku kelas II SMP.

Kronologis bermula saat seorang gadis yang masih berumur 14 tahun bersama temannya berinisial FT menonton kembang api di Bundaran Patung Sapi, Kabupaten Lombok Barat saat perayaan malam pergantian tahun, Senin (1/1) lalu.

- Advertisement -

Kemudian pelaku mendatangi FT dan korban. Pelaku diketahui berteman dengan FT. Pelaku kemudian menjalin komunikasi dengan korban. Komunikasi yang lancar membuat pelaku menawarkan korban ke Taman Sangkareang Kota Mataram. Korban tertarik dan mengikuti pelaku. Mereka berboncengan dengan motor pelaku.

“Mereka kemudian main-main di Taman Sangkareang. Beberapa saat kemudian mereka pulang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang SIK, Kamis (4/1).

Pelaku yang mengajak korban jalan-jalan ternyata jusru membawa korban hingga ke Lombok Tengah. Korban pun dibawa ke sebuah kebun yang sepi di di Dusun Bagu, Desa Bagu, Kabupaten Lombok Tengah.

- Advertisement -

Di sana pelaku berusaha memperkosa korban. Korban berusaha melawan dan berontak, namun pelaku justru memukul mulut korban. Korban terus berusaha mempertahankan keselamatannya, ia berhasil melarikan diri dan bersembunyi di dalam selokan.

Pelaku berusaha mencari korban, namun korban tidak berhasil ia temukan. Pelaku pun putus asa dan memilih untuk pulang meninggalkan korban. Saat pelaku pulang, korban akhirnya keluar dari persembunyiannya. Korban melaporkan kejadian tersebut pada Polres Lombok Tengah.

- Advertisement -

Polisi yang mengantongi identitas pelaku, akhirnya melakukan penangkapan. Saat ini HR mendekam di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan nafsu bejatnya dengan tuntutan persetubuhan anak di bawah umur yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena umur pelaku sudah dikategorikan sebagai orang dewasa maka hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelaku. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (sat)

- Advertisement -
Rabu, Juni 25, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Gerak Cepat Instruksikan Evakuasi Wisatawan Brazil yang Jatuh di Jurang Rinjani

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr....

Maman : Sekda NTB Harus Sejalan dengan Gubernur, Tak Boleh Ada “Dua Matahari”

HarianNusa, Mataram – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi...

PLN dan Pemprov NTB Bahas Pengembangan Energi Terbarukan Menuju NTB Hijau 2050

HarianNusa, Mataram — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah...

Lalu Gita Ariadi Resmi Dilantik Jadi Dosen IPDN, Gubernur NTB Tunjuk Plh Sekda Sementara

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Komisi IV DPRD NTB Terima Aspirasi Komunitas Sopir Logistik, Siap Jembatani Tuntutan Para Sopir

HarianNusa, Mataram - Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara...
Rabu, Juni 25, 2025

Berita Terbaru

Yusron Hadi: Transisi Sekda NTB Tunjukkan Kelas Kepemimpinan Iqbal-Dinda yang Bermartabat

HarianNusa, Mataram – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik...

Dinsos Lobar Verifikasi Ulang Data Bansos: 39 Ribu Penerima Dikeluarkan karena Dianggap Mampu

HarianNusa, Lombok Barat - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok...

Peresmian Program Sarana Air Bersih PT Telkom, Kadis PU Lobar : Semoga Program  ini Dapat Berlanjut ke Desa Lainnya

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama...

Maman : Sekda NTB Harus Sejalan dengan Gubernur, Tak Boleh Ada “Dua Matahari”

HarianNusa, Mataram – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi...

Nasdem NTB Siap Lantik Kepengurusan Baru, Mori Hanafi: Mayoritas Kader Internal

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Lalu Gita Ariadi Resmi Dilantik Jadi Dosen IPDN, Gubernur NTB Tunjuk Plh Sekda Sementara

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Rabu, Juni 25, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!