Kamis, Maret 28, 2024
BerandaHukum & KriminalPemerkosa Anak SMP di Lombok Tengah Diringkus Polisi

Pemerkosa Anak SMP di Lombok Tengah Diringkus Polisi

- Advertisement -

HarianNusa.com, Lombok Tengah – Seorang pemuda asal Dusun Darek, Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata berinisial HR (19) diringkus polisi. Pelaku diringkus lantaran memperkosa gadis yang masih duduk di bangku kelas II SMP.

Kronologis bermula saat seorang gadis yang masih berumur 14 tahun bersama temannya berinisial FT menonton kembang api di Bundaran Patung Sapi, Kabupaten Lombok Barat saat perayaan malam pergantian tahun, Senin (1/1) lalu.

Kemudian pelaku mendatangi FT dan korban. Pelaku diketahui berteman dengan FT. Pelaku kemudian menjalin komunikasi dengan korban. Komunikasi yang lancar membuat pelaku menawarkan korban ke Taman Sangkareang Kota Mataram. Korban tertarik dan mengikuti pelaku. Mereka berboncengan dengan motor pelaku.

“Mereka kemudian main-main di Taman Sangkareang. Beberapa saat kemudian mereka pulang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang SIK, Kamis (4/1).

Pelaku yang mengajak korban jalan-jalan ternyata jusru membawa korban hingga ke Lombok Tengah. Korban pun dibawa ke sebuah kebun yang sepi di di Dusun Bagu, Desa Bagu, Kabupaten Lombok Tengah.

Di sana pelaku berusaha memperkosa korban. Korban berusaha melawan dan berontak, namun pelaku justru memukul mulut korban. Korban terus berusaha mempertahankan keselamatannya, ia berhasil melarikan diri dan bersembunyi di dalam selokan.

Pelaku berusaha mencari korban, namun korban tidak berhasil ia temukan. Pelaku pun putus asa dan memilih untuk pulang meninggalkan korban. Saat pelaku pulang, korban akhirnya keluar dari persembunyiannya. Korban melaporkan kejadian tersebut pada Polres Lombok Tengah.

Polisi yang mengantongi identitas pelaku, akhirnya melakukan penangkapan. Saat ini HR mendekam di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan nafsu bejatnya dengan tuntutan persetubuhan anak di bawah umur yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Karena umur pelaku sudah dikategorikan sebagai orang dewasa maka hukum pidana yang akan diterapkan kepada pelaku. Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (sat)

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -