Sabtu, Maret 22, 2025
BerandaLombok TimurKodim 1615/Lotim Lakukan Sidak dan Tes Urine di Lokasi Penghijauan

Kodim 1615/Lotim Lakukan Sidak dan Tes Urine di Lokasi Penghijauan

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa.com, Mataram – Dalam rangka meminimalisir adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit TNI, Kodim 1615/Lotim menggelar inspeksi mendadak dan tes urine terhadap personelnya di lokasi Penghijauan, Senin (15 /1/2018).

Di tengah kesibukan melaksanakan reboisasi di Dusun Dasan Tinggi Desa Sambelia Kecamatan Sambalia Kabupaten Lombok Timur, Prajurit tetap dituntut untuk menjaga keselamatan dan kesehatan baik fisik maupun jiwa.

Kaitan dengan itu, Kodim 1615/Lotim bersama personel Unit Inteldim 1615/Lotim menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) dan melaksanakan tes urine terhadap personelnya di lokasi penghijauan.

Kasdim 1615/Lotim, Mayor Czi Edi Gustaman di lokasi penghijauan menyampaikan kegiatan tes urine yang bersifat dadakan ini bertujuan untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan Prajurit khususnya anggota Kodim 1615/Lotim sehingga penggunaan narkoba sesuai dengan peruntukan.

“Untuk memberikan efek yang positif bagi prajurit, tes urine sengaja dilakukan secara mendadak sehingga dalam situasi dan kondisi apapun Prajurit selalu siap untuk melaksanakan tugasnya,” tegasnya

Dalam pelaksanaannya, terlihat ratusan anggota Kodim 1615/Lotim mulai dari para Perwira, Bintara dan Tamtama menyerahkan urine di dalam tabung yang sudah disiapkan petugas.

Terpisah, Dandim 1615/Lotim Letkol Inf Agus Setiandar menegaskan kegiatan tes urine yang dilaksanakan secara dadakan di lokasi penghijauan sebagai upaya satuan Kodim 1615/Lotim untuk melaksanakan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN) terhadap seluruh anggota.

“Sehingga tidak ada lagi personel Kodim 1615/Lotim khususnya menyentuh apalagi menggunakan barang haram itu,” tegasnya.

Dikatakan Agus, sapaan akrab Dandim, sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam UU No nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Bab XV mengatur tentang sanksi pidana bagi para pelaku tindak pidana Narkotika juga berlaku bagi personel militer.

“Dengan dilaksanakannya program P4GN saya berharap agar para Prajurit dan keluarga besar TNI menghindari dan tidak menggunakan Narkoba apalagi menyebarkannya karena ancaman hukumnya sudah jelas,” harapnya. (f3)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
Sabtu, Maret 22, 2025
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Sabtu, Maret 22, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!