HarianNusa.com, Mataram – Seorang residivis kambuhan mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Cakranegara. Pelaku berinisial MH alias Gojin (24) asal Bertais Cakranegara melakukan pencurian di pos satpam halaman Kantor Lombok Post Jalan Tuan Guru Faisal, Turide Cakranegara Kota Mataram.
Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah., SIK mengatakan saat itu sekitar pukul 05.00 Wita, Sabtu (20/01) pelaku masuk ke halaman Kantor Lombok Post dengan memanjat pagar. Pelaku kemudian mengambil HP yang ada di tengah pos satpam.
“Saat itu ada dua korban yang bekerja mengecas HP miliknya di pos satpam. Namun saat kedua korban kembali, mereka kaget HP miliknya telah hilang,” ujarnya, Selasa (23/01) di Mapolsek Cakranegara.
HP milik kedua korban yang hilang yakni Samsung tipe J1 dan Blackbarry. Polisi yang menerima laporan tersebut bergegas menyelidiki kasus tersebut.
“Pelaku kita tangkap di rumahnya di Desa Merembu Kecamatan Labuapi Lombok Barat. Pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cakranegara,” jelasnya.
Saat ini pelaku tengah ditahan di Polsek Cakranegara. Dia terancam melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (sat)