HarianNusa.com, Lombok Timur – Tim Opsnal Polres Lombok Timur (Lotim) dan Polsek Aikmal meringkus seorang bocah 15 tahun yang diduga mencuri sebuah laptop milik seorang guru di SDN 4 Aikmal Dusun Cepak Daya Kecamatan Aikmal Lotim bernama Ubal Ti Jupriadi, S.Pd.
Pelaku berinisial RS (15) ditangkap di sebuah kios Desa Aikmal Barat, sekitar pukul 07.00 Wita, Kamis (25/01).
Kasubag Humas Polres Lotim, IPTU Made Tista, mengatakan pelaku pada 9 Januari 2018 sekitar pukul 18.30 Wita masuk ke ruang guru SDN 4 Aikmal dengan cara memanjat dinding.
“Kemudian di ruang guru dia duduga mengambil satu unit laptop merek HP 430, pensil, spidol, bolpoin tiga lusin. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,5 juta,” ujarnya.
Bocah tersebut kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lotim untuk dimintai keterangan. Karena masih di bawah umur, kemungkinan polisi akan menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut. (sat)