HarianNusa.com, Mataram – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB pada Pilgub 2018 mendatang.
Penetapan empat paslon peserta Pilgub NTB tersebut dilakukan KPU NTB pada rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan di Hotel Lombok Raya Mataram, Senin (11/2).
Ketua KPU NTB, H. Lalu Aksar Anshori mengatakan empat paslon atas nama Ali Bin Dachlan- TGH L.Gede Wirasakti, Suhaili FT-Muh.Amin, TGH Ahyar Abduh-H.Mori Hanafi dan DR. Zulkieflimansyah-DR. Siti Rohmi Djalilah dinyatakan lolos pencalonan dan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur NTB pada pilgub NTB 2018 mendatang.
“KPU Provinsi NTB menyatakan empat paslon tersebut memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon,” ungkap Aksar.
Dikatakan Aksar, Rapat Pleno Terbuka telah menetapkan empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk menjadi peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTB tahun 2018.
Aksar menegaskan, sejak ditetapkan menjadi pasangan calon peserta Pilgub NTB 2018, tentunya keempat paslon tersebut terikat dengan seluruh aturan main dalam penyelenggaraan seluruh tahapan Pilkada ini baik yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye mulai dari tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018 maupun berkaitan dengan laporan Dana kampanye serta beberapa persyaratan yang belum diserahkan seperti rekening khusus Dana kampanye laporan awal Dana kampanye SK pemberhentian sebagai anggota DPR RI maupun DPRD Propinsi.
“Sedangkan yang berkaitan dengan surat cuti seluruh calon petahana sudah menyerahkan juga,” kata Aksar.
Untuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, Aksar mengatakan KPU Provinsi NTB akan mengaudit dengan melibatkan kantor akuntan publik independen.
“Berapa besaran dana kampanye belum bisa dipastikan, kami akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan tim, karena paslon juga berhak mengusulkan berapa jumlah dana kampanye selama pelaksaannya,” kata Aksar. (f3)