HarianNusa.com, Lombok Tengah – Seorang pria asal Dusun Dayen Peken, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat berinisial TC (36) terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat kepergok memiliki dua jenis narkotika yang termasuk dalam golongan I berupa ganja dan shabu, Jumat (23/02).
“Di Dusun Dayen Peken kami berhasil mengamankan saudara TC, dan langsung mencari dan mengamankan barang bukti,” terang Kapolres Loteng AKBP Kholilur Rochman melalui Kasat Narkoba AKP Muhaemin SH SIK.
Penangkapan ini didasari oleh beberapa laporan masyarakat yang mengaku resah dengan perilaku TC yang dikenal berperan aktif dalam peredaran shabu dan ganja di wilayah Penujak dan sekitarnya.
Hal ini dibuktikan dengan barang bukti yang berhasil disita petugas berupa dua poket kristal bening, satu poket ganja, satu set lengkap alat hisap yang terbuat dari botol air mineral dan tiga bungkus plastik Klip kosong yang nantinya digunakan untuk memoket shabu menjadi ukuran lebih kecil.
Pria yang seharinya berprofesi sebagai pegawai swasta dan barang bukti mendekam di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka terancam dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara. (sat)