More
    BerandaHeadlineLakukan Pemerasan, Empat Debt Collector di Mataram Ditangkap Polisi

    Lakukan Pemerasan, Empat Debt Collector di Mataram Ditangkap Polisi

    HarianNusa.com, Mataram – Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap empat orang debt collector atau penagih utang lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap penunggak kredit mobil, Selasa (27/03).

    Penangkapan dilakukan lantaran korban yang merasa diperas melaporkan ke empat pelaku ke kantor polisi. Korban diperas di Jalan Hos Cokro Aminoti Lingkungan Cemara Kecamatan Selaparang Kota Mataram pada 16 Maret 2018 lalu.

    Masing-masing pelaku debt collector yang diamankan berinisial SU (35), AZH (30), INA (35) dan IGP (31). Awalnya empat pelaku mendatangi korban dan bermaksud mencabut mobil korban lantaran telat membayar kredit.

    “Namun kesempatan itu digunakan oleh pelaku dengan memeras korban dan meminta uang Rp 25 juta, jika tidak ingin mobil tersebut dicabut,” ujar Wakapolres Mataram Kompol Nanang Santosa, didampingi Kasatreskrim, AKP Kiki Firmansyah Effendi dan Kasubbaghumas, AKP I Made Arnawa, Rabu (28/03).

    Korban dengan terpaksa menyetujui tawaran pelaku. Korban bersama pelaku pergi ke ATM mengambil uang Rp 11 juta. Kemudian Rp 10 juta diserahkan ke para pelaku dan Rp 1 juta ditranfer ke rekening pelaku.

    Merasa masih kurang, pelaku juga membawa satu unit Honda Beat Pop milik korban lengkap dengan STNK.

    “Sehingga permintaan para pelaku dipenuhi dan mobil tersebut tidak dicabut. Namun korban merasa keberatan dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Mataram,” pungkasnya.

    Tim Resmob 701 Polres Mataram melakukan penangkapan terhadap pelaku SU di Jalan Pejanggik Kota Mataram. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Kemudian polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku AZH, tanpa perlawanan pelaku ditangkap di Jl. Bung Karno Kota Mataram.

    “Dua pelaku lainnya berhasil ditangkap di daerah Kampung Melayu Kecamatan Ampenan Kota Mataram tanpa perlawanan,” jelasnya.

    Saat ini ke empat pelaku masih ditahan di Polres Mataram. Mereka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (sat)

    Must Read

    spot_img
    error: Content is protected !!