Kamis, Maret 28, 2024
BerandaLombok BaratSejumlah Bangunan di Lobar Dinilai Minim Antisipasi Kebakaran

Sejumlah Bangunan di Lobar Dinilai Minim Antisipasi Kebakaran

- Advertisement -

HarianNusa.com, Lombok Barat – Penerbitan izin operasi sebuah gedung atau tempat usaha, mestinya tidak hanya mempertimbangkan aspek keamanan konstruksi dari gempa saja, namun juga harus menpertimbangkan pencegahan terhadap kebakaran.

Hal tersebut menjadi rekomendasi saat diskusi pada acara “Penyegaran Kemampuan Personil Damkar” di Aula Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Dinas Damkar) Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Sabtu (14/4/2018).

Hadir dalam diskusi itu Kepala Dinas Damkar Lobar Drs. Fauzan Husniadi, MM., Kepala Bidang Pengendalian Operasi Lalu Adiwijaya, ST., Inspektur Damkar yang juga Kepala Seksi Damkar Sat Pol PP dan Damkar Kabupaten Lombok Utara (KLU) Drs. Harif Chandra, dan puluhan personil Fire Fighter Lobar.

Baik Fauzan dan Chandra mengeluhkan tentang sikap banyak pihak terhadap bencana kebakaran.

“Mereka tidak memperhitungkan langkah antisipasi. Kalau sudah kejadian baru ribut,” ujar Fauzan.

Mantan Sekretaris DPPKAD Lobar itu pun menerangkan bahwa dalam proses pengajuan izin operasi gedung atau izin usaha, rekomendasi tentang tindak pencegahan kebakaran belum diperhitungkan.

“Jangankan bangunan lain di luar, di komplek gedung pemerintahan kita pun belum sepenuhnya memperhitungkan hal itu,” tambahnya sambil mencontohkan fasilitas Hydrant dan Apar yang sangat minim di Komplek Kantor Bupati di Giri Menang.

Menurut Harif Chandra, setiap 500 meter persegi sebuah area gedung harus menyiapkan satu hydrant yang lengkap, baik pompa, bak penampungan, maupun air yang siap dipakai kapan saja dibutuhkan.

“Belum lagi satu Apar di setiap ruangan yang harus diisi ulang setiap 4 bulan,” terang Chandra yang karena tugasnya sebagai inspektur bisa melakukan penyidakan ke mana saja.

Chandra lalu menjelaskan bahwa seluruh kasus kebakaran di dunia bersumber hampir 75% dari arus pendek listrik, maka rekomendasi antisipasi kebakaran mutlak diperlukan karena kebutuhan terhadap listrik sifatnya mutlak.

“Mulai dari tindakan pemasangan instalasi, sampai dengan kesediaan alat pemadam kebakaran harus dinilai sebagai layak tidak layaknya sebuah gedung,” terang Chandra.

Fauzan pun meminta agar hal tersebut menjadi rekomendasi juga untuk terbitnya sebuah izin usaha, utamanya untuk hotel, restauran, dan tempat-tempat usaha yang sifatnya akses publik sangat terbuka.

“Ini bukan masalah uang karena di beberapa daerah menjadi Sumber PAD. Tapi ini soal jaminan keamanan,” ujar Fauzan sambil menuturkan sebuah tempat usaha yang mengalami kebakaran ternyata tidak memiliki peralatan memadai untuk menanggulangi kebakaran dengan cepat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Lobar, Saiful Ahkam saat dikonfirmasi tentang hal itu pun bereaksi positif.

Ahkam menganalogikan rekomendasi itu seperti hasil kajian terhadap dampak lingkungan yang dibutuhkan oleh banyak pemohon.

“Mereka butuh rekomendasi Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup. Tapi soal rekomendasi Damkar, perlu duduk bersama karena harus diatur dalam regulasi, apa itu Perda atau Perbup,” ujarnya. (f3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -