HarianNusa.com – Terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, hari ini, Senin,19 November 2018 melaporkan HM terduga pelaku pelecehan seksual ke Polda NTB.
Dia didampingi suami dan 15 tim pengacara mendatangi ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum melaporkan kasus pelecehan secara verbal yang dialaminya.
Baiq Nuril membawa sejumlah barang bukti terkait pelecehan yang dialami. Dia membawa salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang mengungkapkan fakta bahwa HM melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Apriadi Abdi Negara, mengatakan Nuril bersama kuasa hukum sengaja melaporkan kasus pelecehan seksual karena menunggu putusan tetap (inkracht) terhadap kasus Nuril.
“Kita melaporkan HM hari ini karena menunggu putusan inkracht atas kasus Baiq Nuril,” ujarnya.
HM dilaporkan atas Pasal 294 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi: “Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.”
“Ancaman pidananya enggak tanggung-tanggung itu tujuh tahun,” pungkasnya. (sat)