HarianNusa.com – Tahanan kasus narkoba yang sempat melarikan diri dari Rutan Tahti Polda NTB, Dorfin Felix kini kasusnya sudah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke Kejati NTB.
Setelah sempat melarikan diri selama sepuluh hari, akhirnya Dorfin Felix tersangka kasus narkotika jenis shabu seberat 2, 4 kg dengan nilai 3,2 miliar ini berhasil ditangkap oleh Reskrim Polres Lombok Utara di hutan Pusuk pada Jumat (1/2), sekitar pukul 21.30 WITA.
WNA asal Prancis itu hari ini, Senin (4/2) dibawa dengan pengawalan ketat Polda NTB menuju Kejaksaan Tinggi NTB.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Komang Suarthana mengatakan bahwa penangkapan DPO Dorfin merupakan kerja keras timnya dilapangan bersama masyarakat setempat.
Dikatakannya, meskipun sempat melarikan diri, Dorfin tetap dikenakan pasal yang sama sebelumnya.
“Dorfin tetap dikenakan pasal yang sama sebelumnya,” ungkapnya di Ruang Kerjanya Senin, (4/2).
Terkait keterlibatan orang dalam atas kaburnya Dorfin, Komang mengatakan bahwa menurut pemeriksaan tersangkanya sudah jelas.
“Dari hasil pemeriksaan tersangkanya kan sudah jelas Kompol Tuti,” ungkapnya.
Ia menampik adanya hubungan khusus antara tahanan (Dorfin) dengan tersangka (Tuti). Kaburnya Dorfin menurutnya murni karena kelalaian tersangka Tuti sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan Polda NTB.
“Ini murni kelalaian,” jelasnya. (f3)