Jurnalis Lombok Gelar Aksi Tolak Remisi Pembunuh Wartawan

- Advertisement -

HarianNusa.com – Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2019, puluhan jurnalis yang tergabung dalam organisasi wartawan Aliansi Jurnalis Independen, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dan Jurnalis Online Indonesia menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Gubernur NTB, Sabtu, 9 Februari 2019.

Aksi unjukrasa ini selain memperingati HPN juga sebagai bentuk sikap menolak sikap presiden yang memberikan potongan masa tahanan atau remisi kepada terpidana pembunuh Anak Agung Prabangsa wartawan Radar Bali yang tewas usai melakukan peliputan dugaan kasus korupsi di Bali.

- Advertisement -

Selain membawa spanduk penolakan terhadap pemberian remisi, para kuli tinta ini juga melakukan tabur bunga serta penandatanganan petisi menolak remisi kepada pembunuh Prabangsa. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia NTB, Riadi Sulhi dalam orasinya menyatakan kasus yang menimpa Prabangsa sebagai bentuk kejahatan dan pengekangan kebebasan pers.

Rencana pemberian remisi kepada Susrama terdakwa pembunuh Prabangsa dinilai sebagai tindakan yang menciderai rasa keadilan serta pembungkaman terhadap kebebasan pers sebagaimana yang dijamin dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Apa yang terjadi pada Prabangsa sebagai catatan hitam sejarah kebebasan pers di Indonesia dan rencana pemberian remisi itu sangat menciderai rasa keadilan,” ujar Riadi.

- Advertisement -

Hal senada juga disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Mataram, Sirtu. Ia menegaskan kebebasan pers di Indonesia belum sepenuhnya terwujud. Dengan kasus Prabangsa tersebut kebebasan pers masih menjadi mimpi.

“Paska reformasi kebebasan berpendapat dan kebebasan pers mendapat ruang tetapi kasus Prabangsa membuktikan kebebasan pers belum terlaksana dengan baik,” ucapnya.

- Advertisement -

Dalam aksi ini jurnalis Mataram menuntut agar presiden mencabut remisi kepada pembunuh Prabangsa tersebut. Selain itu wartawan juga menuntut agar kesejahteraan juga mendapat perhatian pemerintah.

Sementara hari ini diinformasikan bahwa Presiden Jokowi telah mencabut remisi yang diberikan pada pelaku pembunuh jurnalis. Itu atas desakan pekerja pers di berbagai daerah di Indonesia. (sat)

- Advertisement -
Sabtu, Juli 19, 2025

Trending Pekan ini

Gali Potensi PAD Baru dari Pelabuhan, Bupati LAZ Studi Banding ke Jatim

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H.Lalu Ahmad...

Praktik Curang Minyak Goreng Dibongkar Polisi, Satu Pemilik Toko Diamankan Polresta Mataram 

HarianNusa, Mataram –  Praktik curang dalam bisnis penjualan minyak...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

KUPA PPAS Perubahan 2025  Disepakati, Bupati LAZ : Kerja Nyata dan Cepat untuk Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA)...

Sekda Tegaskan Langkah Addendum Sudah Tepat

HarianNusa, Mataram - Sekretaris Daerah, HL Gita Ariady menegaskan,...
Sabtu, Juli 19, 2025

Berita Terbaru

Bupati LAZ Semprot Investor Marina Bay, Dianggap Tidak Serius

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat, H. Lalu...

KAGAMA dan PMI NTB Berikan Pelayanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Warga Terdampak Banjir 

HarianNusa, Mataram - Keluarga Alumni Gadjah Mada (KAGAMA) bersama...

Muazzim Akbar Kini Pimpin DPW PAN Bali, Targetkan Raih Kursi di Pemilu 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat...

Koperasi Merah Putih Mendorong Kedaulatan Ekonomi Desa: Dari masyarakat oleh masyarakat dan untuk masyarakat

HarianNusa, Mataram  — Pemerintah Provinsi NTB kembali menggelar Bincang...

Pemprov NTB Latih Tim Rinjani Rescue: Menuju Standar Internasional Penyelamatan Pendaki

HarianNusa, Lombok Timur — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Jadi Tuan Rumah, ASN Lobar Diminta Sukseskan FORNAS VIII

HarianNusa, Lombok Barat - Kabupaten Lombok Barat akan menjadi...
Sabtu, Juli 19, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!