HarianNusa.Com – Imigrasi Kelas I TPI Mataram Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk dan mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) tingkat kecamatan se- Kota Mataram Tahun Anggaran 2019 bertempat di Mataram, Selasa, (26/02/19).
Acara juga dirangkai dengan penandatanganan perjanjian kerja bersama dalam rangka pengawasan orang asing antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Andi Dahrif mengatakan bahwa penandatangan kerjasama antara Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan BNN Kota Mataram merupakan langkah awal di tahun 2019 untuk bersinergi khususnya dalam rangka pengawasan orang asing dan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sementara di tempat yang sama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham NTB, Wilopo menambahkan menghadapi arus wisatawan asing di NTB Imigrasi telah membentuk Pola Quick Response (QR) Code untuk mendeteksi kegiatan orang asing di Indonesia.
“Pasport orang asing nanti dibarcode dan dihubungkan ke sistem. Jadi setiap orang asing kemanapun akan terdeteksi kegiatannya,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigran Kelas I TPI Mataram, Kurniadie mengatakan bahwa pembentukan Tim Pora tingkat kecamatan untuk memberikan semacam kewenangan kepada kecamatan untuk memantau dan menginformasikan keberadaan orang asing di wilayahnya yang mungkin belum diketahui keberadaan atau ijin tinggalnya.
“Banyak sekali orang asing yang tinggal di kos-kosan yang karena keterbatasan kami tidak bisa kami jangkau karena itu Tim Pora ini kami harapkan menjadi mitra kami di tingkat kecamatan yang nantinya memberikan informasi kepada kami tentang keberadaan orang asing,” jelasnya. (f3)