Jumat, Mei 9, 2025
28.8 C
Mataram

Dorfin Felix Protes Hakim Soal Penerjemah

- Advertisement -

HarianNusa.com – Penyelundup narkoba asal Prancis, Dorfin Felix jalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin, 4 Maret 2019.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut mendakwa Dorfin dengan dakwaan alternatif Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 dan Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Dorfin diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba.

- Advertisement -

Sidang tersebut dihadiri seorang penerjemah bahasa Inggris untuk membantu Dorfin memahami jalannya sidang. Namun Dorfin memprotes majelis hakim. Dia meminta dihadirkan penerjemah bahasa Prancis agar lebih memahami jalannya sidang.

Ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif dengan hakim anggota Didik Jatmiko dan Ranto Indra Karta, mengabulkan permintaan Dorfin. Pekan depan akan dihadirkan penerjemah bahasa Prancis.

Sementara jaksa penuntut, Ginung Pratidina, pada awak media mengatakan dalam dakwaan tersebut Dorfin diancam hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati.

- Advertisement -

“Ancaman hukum (dalam pasal) minimal enam tahun, maksimal 20 tahun. (bisa juga) pidana seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya.

Dorfin sebelumnya ditangkap di bandara Lombok pada 2018 lalu. Dia membawa methylenedioxy methamphetamine (MDMA) seberat 2,47 Kg, satu bungkus besar ketamine seberat 206,83 gram, satu bungkus serbuk amphetamine seberat 256,69 gram, dan ekstasi 850 butir. Nilai narkoba yang dibawa sekitar Rp3,1 miliar.

- Advertisement -

Dorfin sempat kabur dari ruang tahanan Polda NTB pada 2 Januari 2019 lalu, hingga ditangkap kembali pada Jumat, 1 Februari 2019. Dia kabur diduga atas bantuan oknum polisi berinisial Kompol TM yang kini jadi tersangka. (sat)

- Advertisement -
Jumat, Mei 9, 2025

Trending Pekan ini

Wujudkan Target 2,5 Juta Wisatawan ke NTB, Kadispar Ajak Media Gaungkan Event Pariwisata

HarianNusa, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov...

Gubernur NTB dan Insan Media Duduk Bersama, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Pembangunan

HarianNusa, Mataram - Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad...

Gubernur NTB Zulkieflimansyah Tandatangani MoU Usulan Penggunaan Kawasan Hutan dengan PT STM

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr H...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Direktur PT Indo Juartha Utama Laporkan Oknum Caleg Partai Nasdem ke Bawaslu NTB

HarianNusa, Mataram - Direktur PT Indo Juartha Utama, Timbang...
Jumat, Mei 9, 2025

Berita Terbaru

Rakor Kependudukan, Wabup UNA: Tertib Adminduk adalah Modal Dasar Untuk Wujudkan Kesejahteraan

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui...

Ketua Komisi I DPRD NTB : Edukasi dan Kontrol Kunci Utama Cegah Anak Kecanduan Game Online

HarianNusa, Mataram - Kekhawatiran terhadap meningkatnya kecanduan game online...

Komisi V DPRD NTB Terima Laporan Dugaan Jual Beli Ijazah di PTS Lombok Tengah

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menerima...

Abdul Hadi Sampaikan Aspirasi Jalan Daerah Lombok Barat ke Menteri PUPR

Jakarta, 7 Mei 2025 – Anggota Komisi V DPR...

Pansus 1 DPRD NTB Matangkan Raperda Perizinan Berusaha, Dorong Investasi dan Perlindungan UMKM

HarianNusa, Mataram - DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat terus...

Dari NTB untuk Dunia: Gastrodiplomasi Indonesia Perkenalkan Potensi Daerah

HarianNusa, Mataram - Untuk mengenalkan Nusa Tenggara Barat kepada...
Jumat, Mei 9, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!