Kamis, Februari 13, 2025
BerandaLombok BaratLombok Barat Ditetapkan Sebagai Unit Metrologi Legal

Lombok Barat Ditetapkan Sebagai Unit Metrologi Legal

- iklan Paket Wisata di Lombok - Explore Lombok
- iklan Web Hosting Murah -Paket Web Hosting Murah

HarianNusa.Com – Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menetapkan Lombok Barat bersama 250 Kabupaten/Kota se Indonesia sebagai Unit Metrologi Legal (UML). Penetapan ditandai dengan penanda tanganan prasasti untuk 251 daerah tersebut oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Rabu (20/3/).

Acara penandatanganan prasasti itu menjadi salah satu rangkaian dari kemeriahan perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2019 yang secara internasional jatuh setiap tanggal 15 Maret.

Harkonas 2019 itu dipusatkan di Lapangan Gasibu Area Parkir Gedung Sate Bandung dan telah berlangsung dua hari, 19-20 Maret. Tema perayaan Harkonas tahun ini adalah “Saatnya Konsumen Indonesia Berdaya”.

Dalam sambutannya, Enggartiasto mengatakan bahwa pemerintah berperan menjamin hak para konsumen dalam perbaikan produknya.
“Peran pemerintah sebaga abdi masyarakat adalah untuk menjamin hak-hak konsumen guna perbaikan produk yang berkelanjutan,” kata Enggartiasto.

Adanya metrologi legal, lanjut Enggar, semata-mata untuk menciptakan tertib hukum agar konsumen terlindungi, baik saat membeli maupun purna beli atas sebuah produk.

Enggartiasto menjelaskan, total tahun ini, setidaknya ada 300 UML yang sudah diresmikannya dan ditujukan untuk memberi perlindungan terhadap konsumen.

“Pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap konsumen dengan memperhatikan aspek keselamatan, standar kualitas produk, harga, dan ketepatan ukuran,” tegasnya.

Dalam perspektif Presiden Joko Widodo, Enggartiasto mengatakan, ada dua pilar yang dipegang oleh pemerintah di sektor perdagangan, yaitu memfasilitasi produsen untuk maju dan berkembang, serta memberdayakan konsumen.

Di kesempatan terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Lombok Barat, Agus Gunawan memastikan bahwa Lombok Barat bersama Lombok Tengah dan Kabupaten Sumbawa Barat telah ditetapkan sebagai UML.

“Setelah ini, kita sudah bisa melaksanakan pelayanan tera/tera ulang, menyusul Kota Mataram dan Lombok Timur yang terlebih dahulu diresmikan kelembagaan UML-nya,” terang Agus.

Kelebihan ditetapkan sebagai UML, lanjut Agus, maka bagi para pelaku usaha di Lombok Barat sudah bisa diayani secara mandiri, tidak perlu lagi meminta fasilitasi dari Pemerintah Pusat, dan bahkan bisa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah.

Agus optimis, setelah kelembagaan UML ini ditetapkan, pihaknya sudah bisa memberikan pelayanan tera atau tera ulang atas sebuah produk sehingga konsumen dapat disuguhkan kepastian ukuran.

“Kita sudah punya SDM yaitu tenaga penera terampil. Kita sudah punya 1 orang sesuai persyaratan minimal dan peralatan kita juga sudah memenuhi persyaratan minimal,” tegas Agus.

Agus mengatakan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lobar berjanji akan mulai melakukan pelayanan tera/ tera ulang di bulan April mendatang, hal tersebut adalah untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

“Kita sudah bisa mulai untuk melayani semua pemilik UTTP, seperti pompa ukur di SPBU, gas elpigi, timbangan jembatan, dan timbangan di pasar tradisional,” pungkas Agus Gunawan . (f3)

penanda tanganan prasasti untuk 251 daerah yang ditetapkan sebagai UML oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
penanda tanganan prasasti untuk 251 daerah yang ditetapkan sebagai UML oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Berita Lainnya
spot_img
spot_img
spot_img
Kamis, Februari 13, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Kamis, Februari 13, 2025
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -
error: Content is protected !!