HarianNusa.Com – Dit. Polair Polda NTB berhasil menggagalkan penyelundupan bibit lobster yang rencananya akan diselundupkan melalui Bandara Sultan Salahuddin Bima.
Kasubdit Gakum Polairud NTB Kompol Luqman Pujo Prasetyo, S.I.K.M.H mengatakan berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan dilakukan penyelundupan baby lobster yang akan diselundupkan melalui Bandara Sultan Hasanuddin Bima menuju Makassar untuk diselundupkan ke luar negeri. Atas laporan tersebut sejak tanggal 15 Maret 6 anggota Polairud NTB melakukan penyelidikan dan pada tanggal 24 Maret berhasil menggagalkan penyelundupan baby Lobster sebanyak 22 plastik atau 19.800 ekor dengan kerugian negara sekitar 3,9 milyar.
“Ini adalah penyelundupan terbesar sepanjang tahun 2018-2019 ini,” ungkapnya di Mako Dit.Polair Polda NTB, di Lembar, Senin, (25/3/19).
Adapun jenis bibit Lobster yang akan diselundupkan tersebut berjenis Mutiara yang didapatkan dari 3 Kecamatan di Lombok yaitu Jerowaru, Labuhan Haji dan Kopang. Baby Lobster ini, kata dia, rencananya akan dibawa ke Makassar kemudian akan diselundupkan ke Singapura dengan tujuan akhir ke Vietnam.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku berinisial R alias L dan J alias S dijerat dengan pasal 88 Undang-undang perikanan, dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.
Suprayogi, kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Mataram di tempat yang sama menyampaikan apresiasi atas atensi Dit. Polair Polda NTB yang telah berhasil menggagalkan penyundupan bibit Lobster tersebut.
“Kami sangat berterimakasih atas atensi Polairud yang telah menggagalkan penyeludupan bibit Lobster ini,” ungkapnya.
Menurutnya, Lobster bisa saja dilalulintaskan atau diperdagangkan asalkan beratnya diatas 200 gram dan jangan yang petelur.
“Lobster yang diperjualbelikan harus diatas 200 gram dan jangan yang petelur,” ungkapnya.
Polairud NTB bersama BKIPM Mataram kemudian melepas baby Lobster tersebut di perairan Gili Nanggu, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. (f3)
