HarianNusa.Com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Selasa, (14/5/19), Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimasyah menyampaikan penjelasan terhadap 6 (Enam ) Raperda prakarsa Eksekutif.
Adapun Enam Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Gubernur tersebut yakni:
1. Raperda tentang pengelolaan pertambangan, mineral, dan batubara.
2. Raperda tentang lain-lain pendapatan daerah yang sah.
3. Raperda tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi NTB
4. Raperda tentang perubahan dan bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat NTB menjadi PT. Bank Perkreditan Nusa Tenggara Barat
5. Raperda tentang pembubaran perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB)
6. Raperda tentang percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan Provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak.
“Demikian pengantar terhadap enam Raperda prakarsa eksekutif ini. Kami dan jajaran rekan- rekan eksekutif sangat terbuka untuk menerima pandangan dari seluruh fraksi berupa usul, saran, masukan dan perbaikan terhadap seluruh substansi dari keenam Raperda yang kami usulkan ini,” tutup.
Sementara Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB yang dibacakan oleh H. Makmun memberikan sejumlah usul, saran dan masukan terhadap enam buah Raperda prakarsa eksekutif tersebut.
Rapat Paripurna DPRD NTB dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda didampingi Wakil Ketua TGH Mahali Fikri, Wakil Ketua Lalu Wirajaya, dan Wakil Ketua H. Abdul Hadi. (f3)