HarianNusa.Com – Dua orang pria berinisial RM alias WW (21) tahun dan MR (18) tahun asal Desa Ngali, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, telah dibekuk oleh Polres Bima.
Kronologis kejadian, pada Jumat (01/11) sekitar pukul 15.30 WITA dua warga tersebut mengendarai 1 unit sepeda motor jenis Honda Sonic warna hitam di saat Operasi Gabungan (Zebra Gatarin) di jalan raya simpang tiga depan Pos Lantas, Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
Pada saat dilakukan pemeriksaan surat kendaraan, salah satu pelaku sempat mengacungkan senjata tajamnya kepada petugas polri dan melarikan diri (tindakan melarikan diri dan upaya pengejaran terekam CCTV yang terpasang di halaman Polres Bima).
Setelah sempat dilakukan pengejaran akhirnya pelaku dapat diamankan, kemudian dilakukan Penggeledahan Oleh Kasat Reskrim Iptu Hendry CH., S.Sos. bersama dengan Kasat Lantas Iptu Agus Pujianto S. Pd. Dan anggota Lalu Lintas yang lain.
Dari hasil penggeledahan itu ditemukan 1 (satu) pucuk senjata api (senpi) rakitan laras pendek yang di selipkan di dalam celana samping kiri RM alias WW, dan 1 (satu) bilah parang panjang yang diselipkan di dalam celana bagian depan saudara MR.
Selang beberapa waktu kemudian datang seorang warga bernama Sultan Karta, (16) tahun, Laki – laki, Pelajar, alamat Rt. 02/04, Desa Tente, Kecamatan Woha Kabupaten Bima, melaporkan bahwa beberapa jam sebelumnya yaitu sekitar jam 15.00 wita bertempat di Dusun Kalaki, Desa Panda, kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima bahwa sepeda motor milik nya jenis Honda Sonic warna hitam telah di rampas (dibegal) dengan cara ditodong menggunakan senpi rakitan (oleh 3 orang pelaku dan membawa lari sepeda motor itu ke arah jalan menuju Kota Bima.
Setelah itu terhadap saudara Sultan Karta diperlihatkan 2 orang beserta sepeda motor yang diamankan itu. Dan Karta mengakui bahwa sepeda motor yang diamankan bersama 2 orang tersebut adalah sepeda motor miliknya dan 2 orang itu adalah pelaku yang menodong Korban dengan menggunakan senpi rakitan dan mengambil sepeda motor miliknya tersebut.
Tindakan yang dilakukan atas kejadian tersebut, yakni mengamankan barang bukti, mengamankan kedua pelaku dan pemeriksaan saksi-saksi, mencari keberadaan salah seorang pelaku, melengkapi Mindik.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Purnama SIK dalam rilisnya mengungkapkan bahwa
Operasi Zebra Gatarin 2019 yang dilakukan oleh jajaran Polres, selain masalah lalulintas juga memperkecil ruang pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, curas, curanmor, curat, miras, illegal logging dll.
“Alhamdulillah kita mendapatkan senpi rakitan dan amunisi yang memang sering digunakan untuk melakukan tindak pidana seperti hari ini,” ungkapnya. (f3)