HarianNusa.Com, Mataram – DPRD Provinsi NTB menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat (4) buah Raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB, Rabu, (20/11) di Ruang Rapat Utama DPRD NTB.
Rapat paripurna yang dipimpin, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda didampingi wakil ketua, H Muzihir, H Mori Hanafi truth dihadiro Asisten II Setda Provinsi NTB, anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB, sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemprov NTB.
Juru bicara Bapemperda, Raden Rahadian Soejono, memberikan penjelasan atas sejumlah saran dan masukkan dari fraksi-fraksi di paripurna sebelumnya terhadap empat buah Raperda Prakarsa Legislatif.
Kini, pada rapat paripurna, Rabu (20/11) siang, juru bicara Bapemperda,
Rapat paripurna yang dipimpin, Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda didampingi wakil ketua, H Muzihir, H Mori Hanafi, Raden menjelaskan bahwa rapat paripurna, Senin (19/11) kemarin telah menyetujui dan menetapkan empat buah Raperda usul prakarsa DPRD NTB.
Pertama terkait dengan Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah, jubir Bapemperda menjelaskan bahwa kesadaran berbahasa merupakan modal penting dalam mewujudkan sikap berbahasa yang positif yang selanjutnya akan memperkukuh fungsi bahasa sebagai lambang jati diri bangsa dan identitas daerah.
Kedua, Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, menjelaskan, ekonomi kreatif di NTB cukup potensil dan berkembang, namun belum ada regulasi di tingkat daerah sehingga diperlukan regulasi setingkat peraturan daerah sebagai dasar dan pedoman keterlibatan pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi kreatif di NTB.
Ketiga, tujuan dari Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kegiatan Perikanan yang Merusak Lingkungan adalah menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku penangkapan ikan yang merusak, menjamin sumber daya perikanan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya, mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi ekosistem perikanan guna terwujudnya masyarakat sejahtera.
“Dan meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam pencegahan dan penanggulangan penangkapan ikan yang merusak lingkungan,” jelasnya.
Raperda tentang Tata Niaga, Arden menyampaikan bahwa pengaturan tata niaga atau pemasaran ternak dalam Perda ini juga dimaksudkan untuk membina peningkatan produksi dan konsumsi melalui pengendalian ketersediaan pangan yang berasal dari ternak atau produk hewan di daerah bagi masyarakat.
“Dengan demikian harapnya, semoga pada tahap selanjutnya kerjasama antara DPRD dengan Pemda dapat dilanjutkan pada pembahasan 4 raperda tersebut, baik oleh Pansus maupun komisi-komisi, sehingga apa yang diharapkan dapat diwujudkan sesuai rencana. Sehingga Raperda yang akan kita bentuk memenuhi kebutuhan dan memiliki kemanfaatan bagi negara, bangsa dan masyarakat luas, khususnya bagi masyarakat NTB,” harapnya.