HarianNusa.Com – Rencana pemekaran wilayah Lombok Timur bagian selatan menjadi Kabupaten Lombok Selatan mendapat persetujuan dari Gubernur NTB dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB. Demikian disampaikan H. Makmun, Anggota Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Selatan kepada sejumlah wartawan di Ruang Kerjanya, Kamis, (10/01/2020).
"Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Persetujuan Gubernur NTB nomor 120/03/Pem/2019 dan Surat Persertujuan DPRD NTB nomor
124/893.A/DPRD/ 2019," jelasnya.
Dituturkannya bahwa sejak lama masyarakat Kabupaten Lombok Timur terutama yang berada di kawasan Lombok Timur bagian selatan bercita-cita memekarkan diri dari Kabupaten Lombok Timur selakuk kabupaten induk. Dimana keinginan itu tertuang dengan beberapa kali pertemuan dan diskusi elemen masyarakat di Lombok Timur baik itu di Lombok Timur induk maupun di Lombok Timur bagian selatan.
"Diskusi-diskusi yang dilakukan oleh elemen masyarakat itu akhirnya dibaca oleh bupati maupun DPRD Lombok Timur dan itu tertuang dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh bupati maupun DPRD Lombok Timur di tahun 2019 lalu pada periode DPRD 2014-2019," tuturnya.
Karena amanat peraturan perundang undangan bahwa untuk memekarkan sebuah kabupaten itu tidak cukup dengan adanya persetujuan daripada bupati ataupun DPRD setempat (kabupaten) tetapi juga harus mendapatkan persetujuan daripada Gubernur dan DPRD provinsi.
"Untuk kita di NTB ini Alhamdulillah kemarin pada Desember 2019 lalu itu telah ditandatangani oleh pimpinan DPRD melanjutkan tentang persetujuan daripada paripurna DPRD pada saat itu dan kemudian dilanjutkan oleh persetujuan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat yang tertuang dalam berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Nusa Tenggara Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat tentang Pembentukan daerah persiapan Kabupaten Lombok Selatan sebagai pemekaran dari pada Kabupaten Lombok Timur.
Dua lembaga ini (eksekutif dan legislatif) Provinsi NTB ini, Katana Makmun, telah sama sama memberikan persetujuan atas keinginan masyarakat Kabupaten Lombok Timur bagian selatan untuk pemekaran Kabupaten Lombok Selatan. (f3)
Ket. Foto:
H. Makmun, Anggota Komite Pemekaran Kabupaten Lombok Selatan menunjukkan Surat Persetujuan Gubernur NTB dan DPRD NTB terkait pemekaran Kabupaten Lombok Utara. (HarianNusa.Com/f3)