HarianNusa.com, Kota Bima – Seorang gadis 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP mengalami nasib tragis. Pasalnya, Mawar (nama samaran) diduga diperkosa oleh BS.
Karena perbuatannya itu, BS yang masih remaja 16 tahun, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Kejadian tersebut hari Kamis pagi pekan kemarin, di salah satu kos-kosan belakang kampus STKIP Bima,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/11).
Dia menuturkan kronologis peristiwa pemerkosaan tersebut, dimana sepekan sebelum kejadian, mereka berdua (Mawar dan BS) awalnya kenalan lewat media sosial Facebook. Kemudian pada hari Kamis pekan kemarin, BS menjemput Mawar di depan SMPN 8 Kota Bima.
“Dijemput janjian mau jalan-jalan di seputaran Kota Bima,” tuturnya.
Tetapi, sambung Hilmi, janji BS mengajak Mawar jalan-jalan itu hanya modus. Karena, BS justru membawa Mawar ke salah satu kos-kosan belakang STKIP Bima dan menyetubuhinya secara paksa.
“Dari laporan yang masuk, korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sekitar pukul 10.00 Wita,” terangnya.
Karena terjadi pendarahan saat diantar pulang, korban menangis dan peristiwa itu diketahui orang tua Mawar, kemudian kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Setelah menerima laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota mencari BS dan menangkapnya. Pada kasus itu, BS ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“BS sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota,” pungkas Hilmi. (*)