HarianNusa, Mataram – Tim I Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap dua orang terduga tindak pidana narkotika pada Sabtu, 14/08/2021 di Jalan Pahlawan, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Keduanya adalah HN, Pria (25), pekerjaan swasta, dan HR (41) yang berprofesi sebagai petani, mereka beralamat di Alas, Kabupaten Sumbawa.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK, saat komprensi pers, Kamis 19/08/2021 di Mapolda NTB, terungkapnya kasus tindak pidana narkotika ini berkat semakin tingginya kesadaran masyarakat NTB tentang dampak buruk dari barang tersebut ketika terkonsumsi, sehingga untuk menghindari hal tersebut terjadi, masyarakat segera melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian.
"Berdasarkan informasi tersebut tim langsung merespon dengan segera melakukan penyelidikan terhadap data yang diperoleh," ungkap Dir Res Narkoba Polda NTB ini.
Helmi mengatakan, HN dan HR ditangkap di salah satu kantor pengiriman di Kecamatan Alas, saat keduanya datang mengambil paketnya. Sebelumnya TIM I Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hendri Cristianto S.Sos telah melakukan kerja sama dengan pihak pengiriman dan telah berkoordinasi untuk menangkap kedua terduga pemilik paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
"Setelah skenario penangkapan kami sepakati dan kerja sama yang baik dengan pihak pengiriman akhirnya keduanya (HN dan HR,red) dapat kami amankan dengan lancar tanpa perlawanan," ungkap Helmi.
Dari penangkapan kedua terduga tersebut, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dus yang didalamnya berisi 2 tas ransel kecil yang didalamnya masing-masing berisi 300,3 gram brutto yang diduga narkoba jenis sabu, 1 unit Hp android, 1 unit sepeda motor merk yamaha, uang sejumlah 160 ribu, serta 1 buah kartu ATM.
"Barang-barang tersebut telah kami amankan untuk dijadikan sebagai Barang Bukti, dan bersama tersangka telah dibawa ke mapolda untuk melakukan interogasi lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan penyidikan terhadap keduanya," jelas Helmi.
Untuk sementara kedua terduga dikenakan sangkaan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara.(*)
Ket. Foto:
Kegiatan pres rilis kasus narkoba di ditresnarkoba Polda NTB. (Istimewa)