Ini Pelaku Pencurian Besi Penutup Drainase yang Viral di Mataram

- Advertisement -

HarianNusa — Video aksi pencurian besi penutup drainase sebanyak 57 buah milik Dinas Perkim Kota Mataram yang terpasang di sepanjang Jalan Pejanggik, Kota Mataram sempat viral di media sosial. Polisi pun berhasil mengungkap satu kelompok pelaku.

Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi, pada hari Senin (13/9/2021) dalam rilis kasus yang dilaksanakan di gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram menjelaskan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu (11/9/2021) dini hari itu.

- Advertisement -

Kasus itu berhasil diungkap oleh tim Puma Polresta Mataram, setelah sebelumnya menerima laporan dari Dinas Perkim Kota Mataram yang kehilangan 52 unit besi penutup drainase dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.

"Atas laporan korban, kami akhirnya dapat mengamankan tersangka, sekaligus penadah di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, setelah olah TKP dilakukan," ungkap Heri Wahyudi.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pria inisial B dan M yang bertindak sebagai penadah, serta pelaku Z dan R yang berasal dari Kota Mataram. Sementara untuk kelompok pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tim Puma Polresta Mataram.

- Advertisement -

Tersangka B melakukan pencurian dengan 2 rekan lainnya (Z dan R). R merupakan saudara kandung B yang mengambil besi penutup drainase yang terpasang di sepanjang Jalan Pejanggik.

Barang itu selanjutnya dijual kepada M seharga Rp1.900.000. Hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online dan narkoba.

- Advertisement -

"Dalam laporan korban bahwa besi penutup Drainase yang Hilang keseluruhan sebanyak 57 buah. Namun berdasarkan pengakuan, tersangka mengambil 12 buah. Sedangkan sisanya dicuri oleh komplotan lain," tutur Heri

Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh polisi sebanyak 6 buah besi penutup drainase yang ditemukan di tangan penadah, sementara sisa lainnya telah dijual dan telah terkirim keluar pulau.

"Barang Bukti beserta 4 tersangka berhasil kami amankan dan saat ini berada di Mapolresta Mataram. Untuk pasal persangkaannya, yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ungkapnya.

Reporter: Hari
Foto: rilis kasus pencurian besi penutup drainase*

- Advertisement -
Senin, Juli 7, 2025

Trending Pekan ini

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka

HarianNusa, Mataram – Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...
Senin, Juli 7, 2025

Berita Terbaru

PMI NTB Gerak Cepat Salurkan Ratusan Bantuan ke Korban Banjir di Mataram 

HarianNusa, Mataram - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi NTB...

Bupati LAZ Gerak Cepat Turun ke Lokasi Banjir di Lobar 

HarianNusa, Lombok Barat - Bupati Lombok Barat H.Lalu Ahmad...

Panitia Konferprov PWI NTB Matangkan Persiapan, Baru Dua Nama Ambil Formulir Pendaftaran

HarianNusa, Mataram – Panitia pelaksana Konferensi Provinsi (Konferprov) Persatuan...

Banjir Terjang Kota Mataram, Sambirang Ahmadi: Ini Sinyal Krisis Tata Ruang

HarianNusa, Mataram - Sejumlah wilayah di kota Mataram pada...

Gubernur NTB Turun Langsung Tinjau Lokasi Banjir, Prioritaskan Keselamatan Warga

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Lalu...

Gubernur NTB Dorong Mandalika Internasional Festival Hadirkan Gagasan Baru dan Tidak Pernah Dilakukan  Daerah Lain

HarianNusa, Mataram - Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. Muhamad...
Senin, Juli 7, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!