Selasa, Maret 19, 2024
BerandaHukum & KriminalKriminalIni Pelaku Pencurian Besi Penutup Drainase yang Viral di Mataram

Ini Pelaku Pencurian Besi Penutup Drainase yang Viral di Mataram

- Advertisement -

HarianNusa — Video aksi pencurian besi penutup drainase sebanyak 57 buah milik Dinas Perkim Kota Mataram yang terpasang di sepanjang Jalan Pejanggik, Kota Mataram sempat viral di media sosial. Polisi pun berhasil mengungkap satu kelompok pelaku.

Kapolresta Mataram, Kombespol Heri Wahyudi, pada hari Senin (13/9/2021) dalam rilis kasus yang dilaksanakan di gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram menjelaskan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Sabtu (11/9/2021) dini hari itu.

Kasus itu berhasil diungkap oleh tim Puma Polresta Mataram, setelah sebelumnya menerima laporan dari Dinas Perkim Kota Mataram yang kehilangan 52 unit besi penutup drainase dengan total kerugian sekitar Rp50 juta.

"Atas laporan korban, kami akhirnya dapat mengamankan tersangka, sekaligus penadah di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan, setelah olah TKP dilakukan," ungkap Heri Wahyudi.

Polisi berhasil mengamankan pelaku pria inisial B dan M yang bertindak sebagai penadah, serta pelaku Z dan R yang berasal dari Kota Mataram. Sementara untuk kelompok pelaku lainnya masih dalam pengejaran Tim Puma Polresta Mataram.

Tersangka B melakukan pencurian dengan 2 rekan lainnya (Z dan R). R merupakan saudara kandung B yang mengambil besi penutup drainase yang terpasang di sepanjang Jalan Pejanggik.

Barang itu selanjutnya dijual kepada M seharga Rp1.900.000. Hasil penjualannya digunakan untuk bermain judi online dan narkoba.

"Dalam laporan korban bahwa besi penutup Drainase yang Hilang keseluruhan sebanyak 57 buah. Namun berdasarkan pengakuan, tersangka mengambil 12 buah. Sedangkan sisanya dicuri oleh komplotan lain," tutur Heri

Untuk Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh polisi sebanyak 6 buah besi penutup drainase yang ditemukan di tangan penadah, sementara sisa lainnya telah dijual dan telah terkirim keluar pulau.

"Barang Bukti beserta 4 tersangka berhasil kami amankan dan saat ini berada di Mapolresta Mataram. Untuk pasal persangkaannya, yaitu 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," ungkapnya.

Reporter: Hari
Foto: rilis kasus pencurian besi penutup drainase*

RELATED ARTICLES
spot_img
Selasa, Maret 19, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Selasa, Maret 19, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Banyak Dibaca

- Advertisment -