HarianNusa, Mataram – Polresta Mataram mengamankan dua lelaki asal Lombok Barat yang diduga kelakukan penyebaran foto hoax korban pemanahan di akun medsos (facebook dan Whatsapp) yang diunggah pada Selasa, (24/05/2022) lalu.
Sempat membuat heboh masyarakat kota Mataram akibat beredarnya foto-foto korban pemanahan yang awalnya di sebar oleh seseorang melalui medsos App WhatsApp beberapa hari lalu, tepatnya (24/05).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi SIK MM, didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST, SIK dan Kasi Humas Iptu Siswoyo SHSH. , saat menggelar jumpa pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram, Kamis (26/05) mengatakan, bahwa foto-foto tentang korban pemanahan yang tersebar melalui group WhatsApp tersebut adalah tidak benar ( HOAX ). Oleh karenanya meminta kepada masyarakat kota Mataram pada khususnya agar tidak terpancing dan tidak perlu diresahkan.
Atas laporan dari masyarakat, Satreskrim Polresta Mataram langsung melakukan penelusuran terhadap pelaku yang telah memposting foto-foto tersebut.
"Hasil penelusuran akhirnya diketahui identitas pelaku yang selanjutnya diamankan guna dilakukan pemeriksaan," ucap Kapolresta.
Terduga yang berjumlah dua orang yakni UW, pria (39) beralamat di Desa Giri Sasak Kuripan, Lombok Barat, dan EH, pria (39) alamat Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Lombok Barat.
"Keduanya telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan," ucap Heri.
Adapun Kronologis singkat berdasarkan keterangan terduga, mulanya foto-foto tersebut diupload oleh UW dijadikan status WA. Karena EH dan UW merupakan teman dan nomor kontak pun tersimpan di Hp masing-masing. Oleh karenanya EH langsung screenshot foto dari status UW, yang selanjutnya di upload oleh EH di akun Facebook pribadinya dengan membuat status foto hasil screenshot tersebut serta menambahkan narasi yang menjelaskan foto tersebut adalah korban pemanahan yang terjadi di Mataram.
"Atas postingan EH banyak masyarakat yang menjadi resah dan takut keluar rumah. Karena ini menimbulkan rasa tidak nyaman di tengah masyarakat, akhirnya polisi menyelidiki serta mengamankan keduanya," jelas Heri.
"Keduanya (EH dan UW) sendiri mengakui bahwa foto tersebut dirinya yang memposting di Facebook dengan tujuan mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada," imbuhnya.
Kedua saat ini ditangani Penyidik Satreskrim polresta Mataram untuk diperiksa secara mendalam. Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan proses pemeriksaan.
Sebagaimana dimaksud pasal 54A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 ayat (1) (2) UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 1 Milyar rupiah. (f*)
Ket. Foto:
Kegiatan jumpa pers kasus penyebaran foto hoax pemanahan di Polresta Mataram. (Istimewa)