HarianNusa, Mataram- Penasehat hukum terpidana narkoba I Gede Wijaya Sandi, Anak Agung Gede Buana Putra, SH., mengapresiasi Kapolda NTB Djoko Purwanto khususnya kepada Kabid Propam Polda NTB karena menindaklanjuti aduannya.
Apresiasi dan ucapan terimakasih tersebut disampaikan Agung karena Propam Polda NTB menindaklanjuti cepat dua aduannya yang tertanggal 13 dan 20 Mei 2022 terkait hak kliennya atas kasus narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTB.
"Atas nama pengacara dan PH-nya Sandi (I Gede Wijaya Sandi terpidana kasus narkotika) menyampaikan rasa terima kasih setinggi-tingginya yang terhormat kepada bapak Kapolda NTB terkhusus di jajaran Bidang Propam Polda yang gercep (gerak cepat) menindaklanjuti pengaduan kami secara cepat," katanya saat ditemui media, Sabtu 4 Juni 2022 di Mataram.
Kliennya itu lanjutnya, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar rupiah subsider kurungan 6 bulan karena menguasai narkotika jenis shabu seberat 1,2 gram.
"Namun vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram memutuskan 5 tahun dengan denda 1 M subsider 3 bulan kurungan sesuai putusan pengadilan nomor: 306/Pid.Sus/2021/PN.Mtr dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat dengan kasasi jaksa ditolak," ungkapnya.
Untuk diketahui, pengaduan kepada Bid Propam Polda NTB tersebut untuk mengadukan oknum anggota penyidik yang diduga meminta kliennya untuk menandatangani BAP yang baru yang sesuai dengan BAP yang lama. Sementara BAP yang lama sudah dicabut oleh terdakwa di depan majelis hakim PN Kelas 1A Mataram. Namun permintaan penandatanganan dari penyidik Subdit III Ditresnarkoba di Lapas Kuripan tersebut tanpa sepengetahuan dari penasehat hukum.
"Oleh sebab itu PH Sandi melayangkan keberatan kepada Kapolda NTB Cq Bid Propam tertanggal 13 Mei 2022. Di dalam surat keberatan itu klien saya telah membuat surat pernyataan yang intinya mencabut BAP yang lama termasuk yang sudah ditandatangani. Yang kedua surat pengungkapan dugaan kejanggalan dalam acara konfrontasi yang dilakukan oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB di ruang Direktur Reserse Narkoba pada tanggal 18 Mei 2022 pukul 11.00 Wita," katanya.
Kliennya menegaskan dari pertemuan konfrontasi tersebut, bahwa BAP yang lama tertanggal 7 Januari 2021 itu tidak benar dan telah dicabut. Karena kliennya pada saat itu dengan terpaksa menyebutkan nama I Nyoman Juliandari alias Mandari diduga dalam keadaan terpaksa karena kliennya diduga diintimidasi oleh oknum anggota Ditresnarkoba Polda NTB.
"Dalam pertemuan konfrontasi itu, disaksikan langsung oleh saya selaku kuasa hukum maupun tersangka dan saksi-saksi lain di dalam ruangan Direktur Reserse Narkoba Polda NTB," ungkapnya.
Terpidana melalui PH-nya, memohon dan menyampaikan kepada semua pihak, dirinya ingin menjalani hukuman dengan tenang tanpa adanya tekanan lagi dari pihak manapun karena terpidana sudah divonis 5 tahun penjara.
"Klien saya juga sangat keberatan dikaitkan-kaitkan dengan kasus tersangka Cecek alias Mulek yang sekarang ini informasi yang saya peroleh diduga telah dibebaskan," ungkapnya.
Apa yang menjadi aduannya kuasa hukum tersebut katanya, bukan bermaksud untuk menjatuhkan wibawa institusi kepolisian. Namun ingin menegaskan bahwa dirinya ingin sama-sama memperbaiki penegakan hukum di Republik Indonesia.
"Mari kita sama-sama memperbaiki hukum ini untuk kedepannya agar lebih baik sesuai dengan hukum yang sepakati bersama," ajaknya.
Oleh karena itu, atas nama terpidana Sandi, Agung menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kapolda NTB khususnya kepada Kabid Propam jika penyampaiannya menyinggung institusi kepolisian.
"Ini saya lakukan semata-mata untuk penegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa intimidasi di dalam penegakan hukum tersebut," tegasnya. (*)
Ket. Foto:
Gerbang Mapolda NTB. (Istimewa)