HarianNusa, Mataram – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja dan sabu-sabu, beserta ribuan botol minuman keras (miras) berbagai jenis merk.
Pemusnahan dilakukan oleh Kapolda NTB Irjen Pol. Dra. Djoko Poerwanto, bersama Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah, para Bupati/walikota, dan Forkopimda NTB, Jumat 30 Desember 2022 di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa sabu – sabu seberat 2.978 gram dan Ganja seberat 2.000 gram .
Sementara minuman keras sebanyak 1.434 botol di antaranya, wiski 24 botol, wine 20 botol, bir 926 botol, tuak 454 botol, dan brem 10 botol .
"Pemusnahan ini hasil giat operasi 2022 inj," ungkapnya.
Kapolda NTB juga mengungkapkan bahwa ada peningkatan signifikan kasus narkoba di tahun 2022 dibandingkan tahun 2021 yang lalu yang baru berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba . Dimana pada 2021 yang lalu mencapai 569 kasus narkoba dan 744 tersangka .
"Sedangkan pada tahun 2022 ini jumlahnya meningkat yaitu 959 kasus dengan tersangka 1.138 orang," ungkapnya.
Kapolda menyampaikan bahwa berdasarkan data yang disampaikan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda NTB barang bukti yang berhasil ddisita dari pengungkapan tahun 2022 ini yakni
Putaw 16,80 gram, Obat Terdaftar 6.525 gram, miras 11.504 botol, Sabu – sabu 11,94 grgra Ganja 6.859 gram, ekstasi 265 butir dan LCD 5,06 gram .
"Masih ada 10 Polres dan Polresta yang diberikan tugas oleh Direktorat untuk mengindentifikasi peredaran narkoba di NTB," tuturnya. (03)
Ket. Foto:
Kegiatan pemusnahan barang bukti miras dan narkotika oleh Polda NTB. (HarianNusa)