Inflasi Gabungan Kota Mataram dan Kota Bima Alami Peningkatan

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Nusa Tenggara Barat. (NTB) mencatat perkembangan Inflasi Gabungan Dua Kota (Kota Mataram Dan Kota Bima) bulan Desember 2022.

Kepala BPS Provinsi NTB, Drs. Wahyudin M.M, mengungkapkan, pada bulan Desember 2022, inflasi year on year (y-on-y) Gabungan Dua Kota (Kota Mataram dan Kota Bima) sebesar 6,23 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,97 pada Bulan Desember 2021 menjadi 112,57 pada Bulan Desember 2022.

- Advertisement -

“Angka inflasi ini lebih tinggi dibanding angka inflasi nasional yang tercatat sebesar 5,51 persen,” ungkapnya saat menggelar pres rilis di Kantornya, Senin, 02 Desember 2023.

Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat, Kota Mataram mengalami inflasi y-on-y sebesar 6,18 persen dan Kota Bima mengalami inflasi y-on-y sebesar 6,39 persen.

“Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan dengan kenaikan indeks pada Kelompok Transportasi sebesar 22,36 persen; Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau sebesar 6,62 persen; Kelompok Perlengkapan, Peralatan dan Pemeliharaan Rutin Rumah Tangga sebesar 3,92 persen; Kelompok Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran sebesar 3,81 persen; Kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya sebesar 3,66 persen; Kelompok Pakaian dan Alas Kaki sebesar 3,13 persen; Kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga sebesar 2,94 persen; Kelompok Pendidikan sebesar 2,47 persen; Kelompok Rekreasi, Olahraga, dan Budaya sebesar 1,89 persen; Kelompok Kesehatan sebesar 0,89 persen. Sedangkan penurunan indeks terjadi pada Kelompok Informasi, Komunikasi, dan Jasa Keuangan sebesar 0,76 persen,” paparnya.

- Advertisement -

Lebih detail dijelaskan bahwa Inflasi month to month (m-to-m) Gabungan Dua Kota di Bulan Desember 2022 sebesar 0,26 persen. Sedangkan inflasi year to date (y-to-d) di Bulan Desember 2022 sebesar 6,23 persen.

“Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan laju inflasi year to date (y-to-d) di Bulan Desember 2021 sebesar 2,12 persen,” kata Wahyudin. (03)

Kepala BPS NTB, Wahyudin saat menggelar press rilis diKantornya, Senin (02/01/23). (Istimewa)
- Advertisement -
Selasa, Juli 15, 2025

Trending Pekan ini

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...

Mori Hanafi Resmi Pimpin NasDem NTB, Fokus Bangun Kader Berkualitas untuk 2029

HarianNusa, Mataram - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Sengketa Tapal Batas Selesai, Nambung Tetap Milik Lobar

HarianNusa, Lombok Barat - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...
Selasa, Juli 15, 2025

Berita Terbaru

Wabup UNA Ajak Baznas Lobar Kelola Zakat Secara Profesional untuk Turunkan Kemiskinan

HarianNusa, Lombok Barat - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)...

Fornas VIII Jadi Pemanasan Menuju PON 2028 

HarianNusa, Mataram - Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII...

Komisi V DPRD NTB Dorong Perbaikan Layanan RSUP : Hutang Hampir Tuntas, Pelayanan Harus Lebih Baik

HarianNusa, Mataram - Komisi V DPRD Provinsi NTB menggelar...

Hamdan Kasim Dorong Percepatan IPR Berbasis  Koperasi : Langkah Nyata Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem di NTB

HarianNusa, Mataram  -  Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan...

Ketua Konferprov PWI NTB: Hindari Politik Uang, Biaya Pendaftaran Bukan Masalah

HarianNusa, Mataram - Jangan rusak marwah organisasi wartawan tertua...

NTB Dapat Jatah UPT Balai Pelestarian Kebudayaan, Jamhur : Bukti Nyata Perjuangan Legislator PKB di Senayan

HarianNusa, Lombok Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)...
Selasa, Juli 15, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!