HarianNusa, Mataram – Seorang pria diamankan anggota Polsek Mataram lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah kos-kosan di wilayah Karang Medain Timur, Kelurahan Mataram, Kota Mataram, (09/04/2023).
Kapolsek Mataram Kompol Tauhid menuturkan, bahwa peristiwa dugaan tindak pencurian itu terjadi di salah satu Kos-kosan dimana pemilik kamar atau korban bernama Iwan Adycandra Mbura, 28 tahun sedang tertidur.
Kemudian terduga berinisial INSW, 35 tahun, alamat Batu Dawe, Tanjung Karang, Sekarbela masuk dan berusaha mengambil Hp milik korban. Namun karena terdengar berisik saat berusaha mengambil hp tersebut, korban terbangun dan langsung berteriak Maling.
"Saat itu penjaga kos dan penghuni kamar lainnya serta masyarakat sekitar langsung keluar dan berhasil mengamankan. Dalam waktu singkat personel kami berikut unit Reskrim Polsek Mataram sudah berada di TKP dan mengamankan terduga ke Mapolsek Mataram," ucap Tauhid.
"Bersyukur Anggota cepat berada di TKP, terduga (INSW) langsung diamankan untuk menghindari peristiwa main hakim sendiri yang mungkin saja dilakukan oleh masyarakat," jelasnya.
Terduga saat ini sudah diamankan dan korban langsung membuat laporan polisi. Untuk selanjutnya INSW akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. (03)