Diduga Curi Tabung Gas Gegara Kecanduan Judi Slot, Dua Pria di Mataram Ditangkap Polisi

- Advertisement -

HarianNusa, Mataram- Dua orang pria di Mataram akhirnya diamankan pihak Polresta Mataram lantaran diduga mencuri puluhan tabung gas Elpiji 3 Kg di wilayah Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, kabupaten Lombok Barat pada Jum’at 21 April 2023 lalu.

Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merha Yasa SH., MH., menuturkan, bahwa peristiwa dugaan pencurian tersebut dilaporkan oleh masyarakat setempat. Kemudian pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan olah TKP dan pengumpulan saksi-saksi yang akhirnya menjurus kepada kedua terduga.

- Advertisement -

"Keduanya berhasil kami amankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merha Yasa SH., MH., pada saat Konferensi pers, Selasa, (30/5) di Mapolsek Gunung Sari.

Adapun kedua terduga yang diamankan tersebut berinisial DS (33) dan S (34) tahun. Keduanya mengaku melakukan pencurian tabung gas elpiji tersebut dengan cara memanjat tembok Gudang penyimpanan Elpiji, lalu membawa kabur puluhan tabung Gas Elpiji 3 Kg.

"Bedasarkan laporan korban ada sekitar 30 buah tabung gas yang hilang di gudang miliknya. Namun atas upaya unit Reskrim Polsek Gunungsari sekitar 20 buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg berhasil diamankan. Sisanya sudah terjual," jelas Kapolsek.

- Advertisement -

DS yang tak lain adalah karyawan gudang Elpiji tersebut sudah hafal kondisi lokasi sehingga ia pun mengajak rekannya (S) untuk melancarkan aksinya.

"Ia mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di gudang tersebut, namun baru kali ini dilaporkan oleh korban," jelasnya.

- Advertisement -

Dari keterangan yang didapat, Kapolsek mengungkapkan bahwa kedua terduga melakukan tindakan pencurian karena ketagihan judi slot (judi online).

"Keduanya beserta 20 buah Tabung Gas serta satu unit Sepeda Motor yang digunakan saat mencuri telah diamankan di Mapolsek Gunungsari," tuturnya.

Kedua terduga kini terancam dengan Pasal 363 dan atau Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (03)

Ket. Foto:
Dua terduga pencuri tabung gas elpiji 3 kg dihadirkan pada saat konferensi pers di Mapolsek Gunung Sari, Polresta Mataram, Polda NTB. (Istimewa)

- Advertisement -
Rabu, Juli 2, 2025

Trending Pekan ini

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

DPRD NTB Setujui Perda Perampingan OPD:  Strategis Menuju Birokrasi Efisien dan Pelayanan Publik Berkualitas

HarianNusa, Mataram - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

Pulang Ngaji, Anak di Bawah Umur di Narmada Diperkosa

HarianNusa.com, Mataram – Aksi bejat dilakukan seorang pria di...
Rabu, Juli 2, 2025

Berita Terbaru

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses Digelar 

Bank NTB Syariah Catat Kinerja Positif, RUPS 2024  Sukses...

BGN RI Apresiasi Dapur MBG Polda NTB

HarianNusa, Jakarta — Langkah inovatif Polda NTB dalam menghadirkan...

Tongkat Komando Berganti, Korem 162/WB Segarkan Jajaran Lewat Sertijab Pimpinan

HarianNusa, Mataram – Suasana khidmat bercampur semangat baru menyelimuti...

MotoGP Mandalika 2025 Dibuat Jadi Enam Hari

HarianNusa, Mataram - Durasi rangkaian ajang MotoGP Mandalika rencana...

Ketua Komisi I DPRD NTB Apresiasi Polri di Hari Bhayangkara ke-79: Semakin Profesional dan Humanis

HarianNusa, Mataram — Ketua Komisi I DPRD Provinsi Nusa...
Rabu, Juli 2, 2025
spot_img

Berita Lainnya

Rubrik Populer

error: Content is protected !!