Sabtu, Juni 29, 2024
spot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalBNNP NTB Musnahkan Kiloan Sabu hasil Pengungkapan Tiga Kasus

BNNP NTB Musnahkan Kiloan Sabu hasil Pengungkapan Tiga Kasus

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Gagas Nugroho

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB), melakukan pemusnahan terhadap seluruh barang bukti dengan berat bersih 1.981,52 gram. Sementara Shabu dengan berat bersih 7, 019 gram telah habis digunakan untuk uji laboratorium.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil Pengungkapan Tiga kasus peredaran gelap Narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat yang dilakukan oleh BNNP NTB.

Pengungkapan kasus pertama pada 28 Agustus 2023, dengan TKP di Jalan Raya Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah dengan barang bukti Shabu sebanyak 54 bungkus dengan berat bersih 7,019 gram. Dan mengamankan seorang terduga berinisial SH.

Pengungkapan kasus kedua pada 29 Agustus 2023, dengan TKP salah satu hotel di Jalan Nursiwan, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua bungkus Shabu dengan berat bersih 1.990, 12 gram. Dan 1 orang tersangka berinisial RF.

Pengungkapan kasus ketiga, pada 22 September 2023, di Depan Kantor Lion Parcel Cilinaya, di Jalan Panca Usaha, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dari pengungkapan kasus ketiga tersebut, petugas berhasil mengamankan satu bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bersih 91,55 gram dan mengamankan terduga berinisial H.

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol. Gagas Nugroho mengungkapkan, dari ketiga kasus yang diungkap tersebut, BNNP NTB berhasil mengamankan total barang bukti Narkotika berupa Shabu seberat 1. 997, 139 gram dan Ganja seberat 91, 55 gram.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan BNNP NTB terhadap ketiga Kasus tersebut, para terduga disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132;UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal Hukuman mati dan minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 miliar minimal 1 miliar,” ungkapnya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Gagas mengungkapkan, dari tiga kasus yang berhasil diungkap BNNP NTB apabila 1 gram Shabu digunakan sebanyak 12 orang, maka sebanyak 23. 966 orang masyarakat NTB berhasil diselamatkan.

“Dan apabila 1 gram ganja digunakan oleh 1 orang maka 91 masyarakat NTB terselamatkan dari penyalahgunaan barang terlarang tersebut,” tandasnya.

Masyarakat dihimbau untuk melindungi generasi muda dengan bersama -sama melawan dan memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah masing-masing. (HN3)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juni 29, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juni 29, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

- Advertisment -