HarianNusa.com, Kabupaten Bima – Satresnarkoba Polres Bima menghentikan sebuah mobil yang diduga mengangkut minuman keras (miras), Rabu (4/10). Mobil yang datang dari Dompu menuju Bima dihentikan di Desa Sanolo.
Saat mobil tersebut diperiksa, ditemukan 25 dus yang masing-masing berisi 12 botol. Sehingga total miras jenis bir Bintang sebanyak 300 botol. Minuman tersebut kemudian disita lantaran tidak memiliki kelengkapan izin.
Menurut polisi, pengungkapan 300 bir tersebut bukanlah sesuatu yang kecil, melainkan pengungkapan besar dan diyakini menekan angka kriminalitas akibat mengkonsumsi miras.
“300 botol bukan jumlah yang sedikit, ini termaksud dalam penangkapan yang besar,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Eka Palti Arie Putra Hutagaol, Kamis (5/10).
Polisi juga mengamankan mobil pengakut minuman tersebut. Sementara sopir mobil tersebut juga diperiksa terkait distribusi miras tanpa dilengkapi dokumen yang jelas. (sat)