HarianNusa, Mataram – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada Polresta Mataram telah menangkap terduga pencuri sepeda motor beserta Barang Bukti (BB). Penangkapan Terduga dilakukan pada 29 Oktober 2023 di Jalan Ahmad Yani, Desa Lembuak Kecamatan Narmada, sementara BB berhasil diamankan di kediaman mertuanya di wilayah Kecamatan Lingsar pada waktu itu juga.
Kapolsek Narmada Kompol Kadek Metria S.Sos, SH, MH membenarkan no peristiwa penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap terduga curanmor yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Terduga seorang pria berinisial IMS alias Cecep (22), alamat Desa Suranadi Kecamatan Narmada,” terang Kapolsek Narmada, (30/10/2023).
Ia menuturkan kronologis peristiwa dugaan pencurian yang dilakukan terduga di halaman rumah warga di wilayah Desa Suranadi, Kecamatan Narmada (28/10/2023), dimana korban saat itu tengah melayat di salah satu rumah warga dan sepeda motor jenis Honda 70 nya di parkir di halaman rumah tersebut dengan tanpa mengunci stang. Saat Korban hendak pulang sepeda motor tersebut sudah tidak berada ditempatnya parkir. Atas kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Narmada.
“Dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi keberadaan terduga dan BB yang kemudian segera diamankan,” ucapnya.
Atas perbuatannya terduga melanggar pasal 362 KUHP dan dapat diancam dengan hukuman 5 tahun penjara. (HN3)
