Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBDPRD NTB Setujui Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda

DPRD NTB Setujui Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui satu buah Raperda Inisiatif tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda Provinsi NTB

Hal itu disampaikan pada rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan II Tahun 2024, dengan agenda Laporan Pansus yang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan 1 sebuah Raperda Provinsi NTB tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi Perda Provinsi NTB, Pendapat Akhir Pj. Gubernur NTB yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, Jum’at, (17/5/2024).

Sebelumnya Pansus yang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyampaikan laporannya, bahwa Pansus 2 telah melakukan pembahasan terhadap Raperda prakarsa pemerintah Provinsi NTB ini dengan melakukan beberapa tahapan dan rangkaian berbagai jenis kegiatan, salah satunya dengan melakukan konsultasi ke kementrian lingkungan hidup.

“Setelah melalui proses pembahasan dan menyempurnakan hasil konsultasi dari kementerian dalam negeri dengan rentang waktu cukup lama, maka pada rapat Paripurna DPRD hari ini (17/5/24), dapat menyetujui dan menetapkan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan selanjutnya diundangkan dengan penempatan dalam lembaran peraturan daerah Provinsi NTB,” ujar Juru Bicara Pansus 2, H. Muhammad Ra’uf saat membacakan laporan Pansus 2 yang membahas Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara Penjabat Gubernur NTB, H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, menyampaikan, dengan telah disetujuinya Raperda prakarsa Gubernur tersebut, menambah payung hukum dalam melaksanakan berbagai tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di Provinsi NTB.

“Alhamdulillah ini menjadi hajat kita bersama untuk memberikan pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan terbaik kepada masyarakat, serta dalam rangka mendorong percepatan pembangunan daerah,” ungkap Miq Gite sapaan akrab Pj Gubernur NTB.

Miq Gite menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas komunikasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik, serta komitmennya dalam Ikhtiar bersama membangun Nusa Tenggara Barat yang lebih baik.

“Besar harapan kita, regulasi yang dibahas dan dihasilkan dalam forum sidang dewan yang terhormat ini, benar-benar bisa berfungsi untuk mengatur jalannya pembangunan ke arah kemajuan, perlindungan kepada masyarakat, serta mampu memberikan manfaat yang besar bagi pencapaian kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera,” pungkasnya.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Naufar Furqoni Farinduan bersama tiga orang pimpinan lainnya yakni Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua II H. Muzihir dan Wakil Ketua III H. Yek Agil Al Haddar yang dihadiri oleh Pj. Gubernur NTB H. Lalu Gita Ariadi, Anggota DPRD NTB, Forkopimda NTB dan sejumlah kepala OPD lingkup Pemprov NTB. (HN3)

Ket. Foto:
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB menyanyikan lagu Indonesia Raya sebelum Rapat Paripurna DPRD NTB, perihal persetujuan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup menjadi Perda. (Ist)

RELATED ARTICLES
spot_img
Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img

Populer Pekan ini

Sabtu, Juli 27, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -