HarianNusa, Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Pemerintah Daerah Provinsi NTB sepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD NTB tahun Anggaran 2025 itu ditandatangani oleh Penjabat Gubernur NTB, Dr. Hassanudin dan Pimpinan DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, H. Muzihir, H. Yek Agil dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Masa Persidangan II tahun 2024 yang digelar pada Rabu, (7/8/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB.
Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Surya Bahari saat membacakan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 menyampaikan bahwa dalam rangka menyusun kebijakan daerah diperlukan kebijakan umum yang disepakati bersama antara DPRD NTB dengan Pemerintah Daerah NTB untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025.
"Berdasarkan hal tersebut di atas para pihak sepakat terhadap kebijakan umum APBD yang meliputi asumsi-asumsi dasar rancangan anggaran dan pendapatan daerah tahun anggaran 2025," ungkapnya.
Kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi kebijakan dasar penyusunan plafon dan anggaran sementara dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Secara tetap kebijakan umum APBD tahun anggaran 2025 disusun dalam lampiran yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Nota kesepakatan ini," jelasnya.
Sementara Penjabat Gubernur NTB, Dr. Hassanudin dalam sambutannya menyampaikan KUA dan PPAS APBD Tahun anggaran 2025 telah disusun berdasarkan anggaran kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2025, yang mengusung tema pembanguan "Penguatan industrialisasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan dukungan reformasi birokrasi dan pembangunan berkelanjutan".
Dikatakannya ,tema ini mencerminkan tujuan pembangunan di NTB yang diarahkan untuk beranjak dari agraris maritim konvensional menuju industrialisasi, demi meningkatkan nilai tambah akan hasil – hasil produksi di tanah Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa
"Dengan dukungan semangat transparansi dalam pengelolaan pemerintahan, cita-cita peningkatan kesejahteraan masyarakat akan mampu kita hadirkan di tanah kita tercinta ini," ungkapnya.
Pj. Gubernur Hassanudin juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD NTB atas komitmennya bersama mewujudkan APBD NTB yang sehat tahun anggaran 2025.
"Ikhtiar ini terlihat dari ketepatan kita dalam melaksanakan tahapan penyusunan APBD 2025, termasuk penetapan KUA -PPAS. Tidak hanya itu, struktur KUA -PPAS yang kita sepakati benar benar mengacu kepada penghitungan teknokratik dan sudah mengakomodir aspirasi masyarakat yang dititip kepada seluruh anggota DPRD melalui kegiatan reses dan kegiatan Musrenbang. KUA -PPAS juga mengakomodir kebijakan pemerintah pusat melalui berbagai belanja mandatori," ungkapnya.
Hassanudin juga optimis muatan KUA PPAS yang disepakati ini dapat menghantarkan pada pencapaian target kinerja yang tertuang dalam RPD 2024-2026.
"Apa yang kita sepakati pada hari ini akan menjadi pondasi yang kokoh dalam upaya mewujudkan keuangan daerah yang lebih berkualitas sekarang dan pada masa yang akan datang," pungkasnya. (HN3)
Ket. Foto:
Para pimpinan DPRD NTB bersama PJ Gubernur NTB dan Sekda NTB usai melakukan penandatangan Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD TA 2025. (Ist)