Jumat, September 13, 2024
spot_imgspot_img
BerandaNTBKapolres Lobar: Eksekusi Lahan Gili Sudak Ditunda demi Kantibmas Pilkada 2024

Kapolres Lobar: Eksekusi Lahan Gili Sudak Ditunda demi Kantibmas Pilkada 2024

- Advertisement - Universitas Warmadewa

HarianNusa, Lombok Barat – Pelaksanaan eksekusi lahan di Wilayah Gili Sudak, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat ditunda dengan alasan keamanan dan Pilkada Serentak 2024.

Awalnya eksekusi lahan Gili Sudak seluas 6,3 Hektar oleh Pengadilan Negeri Mataram akan dilaksanakan pada 31 Juli 2024 lalu.

Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, SIK, SH., mengatakan, bahwa PN Mataram telah meminta pengamanan untuk proses eksekusi yang akan dilaksanakan pada akhir Juli lalu. Namun sesuai dengan perintah Kapolri melalui Kapolda bahwa saat Rakor di Bali berdasarkan permintaan Menkopolkam yang memerintahkan untuk tidak dilakukan eksekusi apapun demi menjaga kondusifitas daerah hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Sehingga proses eksekusi ini ditunda sampai selesainya pergelaran Pilkada serentak 2024 ini. Kami bersurat ke PN Mataram mengenai penundaan eksekusi (Gili Sudak) ini," terang Kapolres, saat ditemui di Kantornya, Kamis, 22 Agustus 2024.

Komang Sarjana menegaskan bahwa penundaan eksekusi ini memang benar-benar untuk menjaga kondusifitas daerah menjelang Pilkada. Ia pun menepis adanya dugaan intervensi dari pihak lain.

"Intervensi itu tidak ada, ini memang untuk menjaga kondisi kantibnas di Lombok Barat. Untuk menciptakan keamanan, kenyamanan wilayah menjelang Pilkada di Lombok Barat," jelasnya.

"Intinya kami tetap akan melaksanakan eksekusi, cuman waktunya menunggu sampai pesta demokrasi dan situasi Kamtibmas dapat berjalan lancar di kabupaten Lombok Barat," tambahnya.

Sebelumnya, Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar mengatakan, bahwa proses eksekusi tidak dapat dilaksanakan karna belum mengungkapkan hasil konstatering. Sementara hasil konstatering bisa dikeluarkan apabila dimohonkan oleh pihak penggugat Muksin Maksun.

"Kami tidak bisa memberi hasil. Secara prosedur, konstatering harus dimohonkan dan didaftarkan di loket dan ada pembayaran administrasi untuk PNB. Status kami juga sebagai tergugat," jelas Koordinator Kelompok Substansi Penanganan SKP Kantah Lombok Barat, Nugroho Dedy Pratomo, SH.,
saat ditemui di Kantor BPN Lombok Barat beberapa waktu lalu.

Pihak BPN Lombok Barat juga menjelaskan, keberadaan 5 buah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ada di lokasi objek tanah yang disengketakan hingga saat ini statusnya masih aktif dan belum ada pengajuan pembatalan oleh Muksin Maksum.

"SHM itu sampe sekarang masih hidup, masih aktif, belum ada permohonan pembatalan dari Muksin Maksum," jelasnya.

Kepala Seksi Pengendalian & Penanganan Sengketa Pertanahan Kabupaten Lombok Barat, Baiq Mahyuniati Fitria, SH., MH., menambahkan, bahwa BPN Lombok Barat belum dapat mengabulkan permintaan Muksin Maksun yang ingin membatalkan 5 Sertifikat objek sengketa. Dimana berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No. 21 tahun 2020, hasil eksekusi lahan merupakan syarat pembatalan.

"Sedangkan proses konstatering Gili Sudak masih dalam tahap gagal, dapat dikatakan belum berjalan maksimal karena batas-batas lahan belum sesuai dengan bukti kepemilikan pihak penggugat maupun tergugat sebagai objek perkara," terangnya. (HN3)

Ket.foto:
Kapolres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, SIK, SH., (HN)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Jumat, September 13, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Trending Pekan ini

Jumat, September 13, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -