Selasa, Oktober 15, 2024
spot_img
BerandaNTBBBPOM di Mataram Temukan 70 Produk Obat Ilegal

BBPOM di Mataram Temukan 70 Produk Obat Ilegal

- Advertisement - Explore Lombok

HarianNusa, Mataram – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram terus berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari obat-obatan dan makanan yang tidak memenuhi standar serta berisiko bagi kesehatan. Upaya pengawasan ini dilakukan secara rutin di berbagai sektor, termasuk sarana produksi, distribusi, dan pelayanan kefarmasian. Selain itu, BBPOM juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum (law enforcement). Meskipun demikian, peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal, yang kadang mengandung bahan kimia berbahaya, masih ditemukan di pasar.

Kepala BBPOM di Mataram, Yosep Dwi Irwan mengungkapkan, pada bulan Agustus 2024 BBPOM di Mataram mengintensifkan pengawasan terhadap depot jamu, toko herbal, toko obat, agen atau distributor suplemen kesehatan, serta sarana lain yang mendistribusikan obat bahan alam dan suplemen kesehatan. Kegiatan pengawasan ini dilakukan pada minggu ketiga hingga keempat Agustus 2024.

"Dari hasil pengawasan terhadap 40 sarana distribusi obat bahan alam dan suplemen kesehatan, ditemukan bahwa 31 sarana (78%) telah memenuhi ketentuan, sementara 9 sarana (22%) dinyatakan tidak memenuhi ketentuan," ungkapnya dalam kegiatan Media Gathering di Aula BBPOM Mataram, Kamis, (19/9/ 24).

Yosep mengatakan, dalam operasi tersebut, terungkap sebanyak 70 produk ilegal (tanpa izin edar) atau yang mengandung bahan kimia obat sebanyak 2.732 pcs dengan total nilai ekonomi mencapai Rp 400.681.600.

"Semua produk tersebut dimusnahkan di tempat dengan disaksikan oleh petugas, sementara para pemilik sarana diberikan sanksi administratif dan diwajibkan menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa. Jika ditemukan pelanggaran yang sama di kemudian hari, sanksi yang lebih tegas akan diberikan," katanya.

Lebih lanjut disampaikan, salah satu dari 9 sarana yang tidak memenuhi ketentuan telah ditindaklanjuti secara pro justica. Kasus ini terjadi di Lombok Barat, tepatnya di sebuah rumah milik S (58 tahun) di wilayah Gunung Sari. Dalam penggerebekan yang melibatkan Korwas PPNS Polda NTB, ditemukan 32 produk obat bahan alam ilegal sebanyak 1.666 pcs dengan nilai Rp 369.638.600. Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, S telah ditetapkan sebagai tersangka, dan proses hukumnya sedang berjalan.

"Sejak Januari 2024, PPNS BBPOM Mataram telah menangani 8 kasus peredaran obat dan makanan ilegal. Rincian dari kasus-kasus tersebut meliputi 4 kasus kosmetik, 3 kasus obat, dan 1 kasus obat bahan alam. Saat ini, 4 kasus telah memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan), 1 kasus Tahap I (penyerahan berkas ke Kejaksaan), 2 kasus P-19 (pengembalian berkas dengan petunjuk tambahan), dan 2 kasus SPDP," jelasnya.

Kasus-kasus ini ditangani berdasarkan pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 5 miliar bagi mereka yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Selain itu, ada juga ancaman pidana hingga 5 tahun dan denda Rp 500 juta bagi mereka yang melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian atau kewenangan.

Sebagai bagian dari pencegahan, BBPOM di Mataram juga meluncurkan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memilih produk yang aman melalui kampanye CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

"Diharapkan langkah ini dapat mengurangi risiko konsumsi produk ilegal di masyarakat," pungkasnya. (HN3)

Ket. Foto:
Kepala BBPOM di Mataram Yosep Dwi Irwan menyampaikan materi dalam kegiatan Media Gathering di Aula BBPOM di Mataram. (HarianNusa)

Berita Lainnya
spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 15, 2024
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -

Trending Pekan ini

Selasa, Oktober 15, 2024
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Banyak Dibaca

Berita Terbaru

- Advertisment -