HarianNusa, Mataram – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia menggelar kegiatan serentak Intensifikasi Pengawasan Kosmetik pada 10 hingga 18 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik viral yang beredar di media online dan tidak memenuhi ketentuan, serta berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan daya saing nasional.
Dengan tema "Perkuatan Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Nasional terhadap Kosmetik yang Viral di Media Online", pengawasan difokuskan pada berbagai sarana, termasuk industri kosmetik, importir, pemilik notifikasi kosmetik, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, salon, reseller, serta retail kosmetik.
Dari hasil pengawasan secara nasional, sebanyak 709 sarana diperiksa, dengan 52% di antaranya (369 sarana) memenuhi ketentuan, sementara 48% (340 sarana) tidak memenuhi ketentuan. Tiga jenis sarana dengan pelanggaran tertinggi adalah distributor atau retail kosmetik (40%), klinik kecantikan (25,59%), dan reseller (18,24%).
Pengawasan ini menghasilkan temuan 91 merek kosmetik ilegal dengan total 4.334 item atau 205.113 pieces yang memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 31,7 miliar. Kosmetik ilegal tersebut terdiri dari 79,9% tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan berbahaya, 2,6% kedaluwarsa, dan 0,1% merupakan produk injeksi yang tidak sesuai ketentuan. Sebanyak 60% dari produk ilegal tersebut adalah produk impor, dengan nilai keekonomian temuan tahun 2025 meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp 2,8 miliar.
Untuk wilayah kerja BBPOM di Mataram, dalam satu pekan kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik, sebanyak 11 sarana diperiksa. Hasilnya, 55% sarana (6 sarana) memenuhi ketentuan, sementara 45% (5 sarana) tidak memenuhi ketentuan. Temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan mencakup 10 item atau 41 pieces kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS), dengan nilai ekonomi sekitar Rp 6.045.000.
“Meskipun jumlah temuan dalam satu pekan kegiatan ini tidak terlalu besar, tetap harus menjadi kewaspadaan bersama, karena ini menunjukkan masih adanya permintaan yang tinggi dari konsumen terhadap produk kosmetik ilegal. Jika melihat pengawasan rutin di bulan Januari 2025, di luar kegiatan intensifikasi ini, kami telah menemukan 29 item kosmetik TMS dengan total 1.048 pieces yang bernilai sekitar Rp 35.507.100.," ujar Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, dalam keterangannya, Rabu, (26/2).
Sepanjang tahun 2024, BBPOM di Mataram telah menemukan 219 item kosmetik TMS, dengan total 554 pieces dan nilai ekonomi Rp 87.504.000. Produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan ini didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar yang diperdagangkan secara online. BBPOM di Mataram juga rutin melakukan patroli siber untuk mengawasi penjualan produk obat dan makanan di e-commerce. Pada tahun 2024, sebanyak 138 link yang menjual produk TMS telah dilaporkan untuk dilakukan takedown melalui koordinasi dengan Kemenkominfo.
“Untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, pada tahun 2024 kami telah menindaklanjuti 8 perkara Pro Justitia, dan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21) serta dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB," tambahnya.
Yosef menegaskan pentingnya upaya komprehensif dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran kosmetik TMS. “Ini memerlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk memastikan bahwa produk yang beredar sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau konsumen untuk selalu bijak dalam memilih produk kosmetik dengan memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik,” ujarnya.
BBPOM di Mataram mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunduh aplikasi BPOM Mobile yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS) untuk memastikan legalitas produk kosmetik. Masyarakat yang menemukan peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan dapat melaporkannya langsung ke BBPOM di Mataram melalui Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di Jl. Catur Warga, Mataram, atau menghubungi nomor 0878-7150-0533 yang beroperasi selama 24 jam.
Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan peredaran kosmetik ilegal dapat diminimalisir demi kesehatan dan keselamatan bersama. (F3)
Ket. Foto:
Petugas BBPOM di Mataram melakukan pengawasan produk kosmetik di wilayah Mataram. (Ist)